oleh

Pria di India Harus Berhadapan dengan Hukum Karena Larang Istri Makan Kentang Goreng

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang wanita di India mengajukan pengaduan berdasarkan Pasal 498A dan 504 KUHP dan Undang-Undang Larangan Mahar, yang membuat polisi mengeluarkan surat edaran pengintaian (LOC) terhadap suaminya hingga tidak bisa kembali ke Amerika Serikat (AS) untuk bekerja.

Dalam pengaduannya, melansir hindustantimes, wanita yang tak disebutkan namanya itu menyatakan bahwa dia mengalami tekanan darah cukup tinggi setelah melahirkan. Sejak itu, sang suami melarangnya makan kentang goreng, nasi, dan daging, karena khawatir berat badan wanita itu akan bertambah. Namun sang suami membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa ia bertanggung jawab penuh atas pekerjaan rumah tangga dan tugas-tugas harian, sementara istrinya menghabiskan sebagian besar waktunya menonton televisi dan menelepon.

Dalam putusannya, Hakim Nagaprasanna mencatat bahwa pengaduan tersebut tidak membuktikan adanya unsur kekejaman sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 498A KUHP. Karena itulah, Pengadilan Tinggi Karnataka di India menghentikan sementara penyelidikan oleh polisi Bengaluru.

Hakim Nagaprasanna juga menekankan, membiarkan penyelidikan berlanjut akan dianggap sebagai penyalahgunaan proses hukum. Akibatnya, Hakim memerintahkan polisi untuk memberi tahu Biro Imigrasi tentang pengaturan perjalanan dan memastikan bahwa sang suami tidak akan menghadapi pembatasan perjalanan apa pun.

“Agak mengejutkan bagaimana polisi yurisdiksional menggunakan kewenangan untuk membuat LOC dalam keadaan sepele tersebut. Itu bukan penggunaan kewenangan oleh polisi, tetapi penyalahgunaan kewenangan atas perintah pengadu,” ungkap Hakim Nagaprasanna.

Ditambahkan, “Tidak ada kejahatan yang layak disebut dengan penerbitan LOC. Satu-satunya tujuan pengadu sepertinya adalah menghentikan pemohon untuk melakukan perjalanan kembali ke tempat kerjanya di AS.” (ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email