oleh

665 Bacaleg DPRD Lebak Belum Memenuhi Syarat

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan seluruh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lebak.

Dari hasil vermin, KPU mencatat dari 720 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (parpol), dokumen persyaratan milik 665 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).

“Setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap 720 bacaleg, ada 55 yang MS (memenuhi syarat) dan sisanya belum memenuhi syarat (BMS),” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah kepada Kabar6.com, Selasa (27/6/2023).

Parpol, kata Ni’matullah, memiliki waktu dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk melakukan proses perbaikan terhadap dokumen bacaleg yang dinyatakan BMS.

**Baca Juga: Jaksa Tuntut 6 Tahun, Korban Revenge Porn Pandeglang Puas

“Waktu ini harus betul-betul digunakan secara maksimal oleh teman-teman parpol untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen persyaratan bacaleg,” harapnya.

Kata dia, KPU membuka ruang komunikasi kepada setiap parpol yang mengalami kesulitan dalam proses perbaikan dokumen persyaratan.

“Setelah tahapan perbaikan dokumen dilakukan maka tahapan selanjutnya adalah masuk ke proses daftar calon sementara (DCS),” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email