oleh

Jaksa Tuntut 6 Tahun, Korban Revenge Porn Pandeglang Puas

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AHM, terdakwa revenge porn dengan hukuman maksimal, yakni 6 tahun kurungan penjara.

Tuntutan itu sesuai penerapan Pasal Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE. Pihak korban mengaku puas dengan tuntutan jaksa tersebut dan kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Jaksa juga tadi menuntut dengan hukuman maksimal 6 tahun. Lalu kemudian hukuman denda nya Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Risky Arifianto, kuasa hukum korban IK, Selasa (27/06/2023).

Usai vonis hakim dibacakan, korban akan membuat laporan baru ke polisi, mengenai tindakan pemerkosaan, pemerasan dan kekerasan yang dilakukan terdakwa AHM kepada korban IK. Dalam laporannya, Risky mendorong penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

**Baca Juga: Kejari Pandeglang Tanggapi Cuitan Twitter Kakak Korban Revenge Porn

Keluarga, korban, dan kuasa hukum berharap majelis hakim PN Pandeglang bisa membuat putusan atau vonis sesuai tuntutan JPU. Pembacaan putusan direncanakan berlangsung pada 11 Juli 2023 mendatang.

“Kita enggak akan berhenti disini. Setelah putusan ini misalkan hakim juga memutuskan 6 tahun, kita akan melaporkan lagi dengan membawa dasar ini untuk melaporkan UU TPKS-nya,” terangnya.

Terkait keputusan majelis hakim yang menerapkan sidang tertutup, kuasa hukum menerima hal tersebut. Mengingat, adanya tindakan asusila dalam kasus tersebut, sehingga privasi korban harus dilindungi.

“Walaupun kasusnya UU ITE, cuma disini ada unsur asusilanya, sehingga hakim memutuskan sidang ini dinyatakan tertutup untuk umum, untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email