oleh

16 Caleg Punya Ikatan Keluarga ke ASN Pemkab Serang, Ini Pertanyaan Tegas Bawaslu

image_pdfimage_print

Kabar6- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang menyosialisasikan netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di Forbis Hotel Kecamatan Waringin Kurung pada Rabu, 30 Januari 2024. Sosialisasi di ikuti para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat di 29 kecamatan.

Sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Serang Bidang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Sugi Hardono. Sedangkan sebagai narasumber Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dwimulya Rahmat Maulana yang juga Kepala Bappeda Litbang, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Surtaman dan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menekankan terus kepada para ASN agar menjaga netralitas meski pihaknya sudah menemukan dan menganggap telah melakukan dukungan terhadap salah satu caleg.

‘Akan tetapi kami lebih kepada menekankan untuk pencegahannya, mengingat di Kabupaten Serang ada 10 ribu ASN akan menguntungkan para caleg jika tidak netral, itu yang pertama,”ujarnya.

Kemudian yang kedua, sebut Furqon, di Kabupaten Serang ada 16 caleg yang masih ada hubungannya dengan ASN baik itu suami, istri atau anaknya. Oleh karenanya, bagi suami, istri, atau anak yang berstatus sebagai ASN jika ada keluarga yang mencalonkan pada pileg agar berdiam untuk tidak masuk dalam politik praktis.

”ASN itu netral, netral dan netral. Cukup berdiam diri agar tidak ikut politik praktis,”tegasnya.

Staf Ahli Bupati Serang Bidang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Sugi Hardono mengatakan bahwa pada prinsipnya ASN merupakan pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah dalam setiap gelaran pemilu baik pilpres, pileg maupun pilkada di atur ketentuan dasarnya tentang di siplin adanya netralitas ASN.

**Baca Juga: Petani Sampang Peundeuy Tolak Pengukuran Lahan Eks HGU PT Bantam oleh Pemprov Banten

”Disana dilarang beberapa hal yang menjadi larangan bagi ASN yang di atur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang di siplin pegawai,”ujarnya usai sosialisasi.

Pada prinsipnya, Sugi menegaskan, atas dasar semua larangan tersebut bagi semua ASN wajib mengetahuinya dan diharapkan untuk bisa mentaatinya dengan tidak mengikuti deklarasi capres cawapres, caleg maupun pada pilkada. Mengingat, Pada tahun 2024 akan dilaksanakan 2 pemilu serentak pertama pada 14 Februari Pemilihan Capres-Cawapres dan 27 November Plikada Serentak seluruh Indonesia.

”Tapi ada juga yang membedakan pada saat melaksanakan tugas-tugas sebagai peran fungsi ASN yakni mensosialisasikan pemilu, motivasi atau sosialisasi kaitan dengan partisipasi pemilu dan pemilu yang berkualitas maka itu diperbolehkan,”katanya.

Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin mengatakan dilaksanakannya Sosialisasi Pemilu bertemakan “Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024”, disamping berdasarkan edaran yang harus dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Serang juga menjadi program Badan Kesbangpol dalam rangka menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemkab Serang.

”Sampai saat ini apa yang kita harapkan sudah memenuhi yang sudah kita targetkan agar dalam tataran pelaksanaan pemilu, ASN Pemkab Serang sampai tanggal 14 Februari tidak ada persoalan yang menyangkut ketidaknetralan. Targetnya seperti itu,”katanya.

Sedangkan untuk penegasannya, sebut Wawan, berdasarkan yang disampaikan narasumber yakni Kepala BKPSDM Surtaman bagaimana arah konsekuensi seorang ASN melakukan tindakan-tindakan yang tidak netral. Diharapkan hal tersebut bisa menjadi renungan bersama semua para ASN.

”Kenapa kita mengundang para kepala OPD, camat agar mereka bisa menyampaikan kepada para pegawai di lingkungannya karena memang sangat riskan, dan konsekuensinya sangat besar ketika ASN melakukan ketidaknetralan pada pemilu,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email