oleh

Daftar Pejabat ‘Dipanggil’ Bawaslu Kota Tangerang Sepanjang Pemilu 2024

image_pdfimage_print

Kabar6- Sepanjang perhelatan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tangerang saat ini mencatat ada sebanyak empat (4) orang tokoh atau pejabat publik yang telah dipanggil dalam rangka pemeriksaan atau klarifikasi.

Ya, keempat tokoh atau pejabat tersebut, terpaksa ‘Disemprit’ pihak Bawaslu Kota Tangerang atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat.

Diantaranya, mulai dari laporan dugaan pelanggaran kampanye sampai dugaan ketidaknetralan sebagai pejabat publik atau ASN.

Bahkan, teranyar ada juga yang dilaporkan atas dugaan money politik (politik uang). Laporan dugaan money politik itu diduga menerpa seorang Caleg incumbent DPRD Kota Tangerang yang kembali maju di Pemilu 2024 tahun ini.

Meski demikian, dua laporan yang masuk kini telah dihentikan.

Yang statusnya telah dihentikan itu diantaranya adalah, terlapor Arief R Wismansyah (Mantan Walikota Tangerang) atas persoalan gambar pada reklame/billboard, saat masih menjabat.

Kemudian, kasus dugaan pelanggaran kampanye ditempat ibadah oleh Jazuli Abdilah, seorang Caleg DPRD incumbent asal Partai Demokrat, yang belakangan tengah ramai pun kini telah dihentikan.

Sedangkan dua laporan lainnya masih berproses. Yaitu, laporan terhadap Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, terkait dugaan ketidaknetralan sebagai ASN.

**Baca Juga: Suara Ibu Pelajar Binus School Tangsel Korban Pengeroyokan

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dilaporkan masyarakat karena diduga tengah berpose yang mengarahkan kepada calon tertentu di media sosial instagram.

Sedangkan, satu lainnya yang masih berproses adalah laporan atas dugaan money politik terhadap seorang Caleg incumbent DPRD Kota Tangerang.

Bahkan, pihak Bawaslu menyebut bila laporan dugaan money politik ini cukup kuat karena pihak pelapor menyertai banyak bukti.

“Ada empat. Pertama Arief (Mantan Walikota Tangerang). Lalu, Jazuli dulu baru Pj Gubernur. Kalau Arief itu udah (selesai) lama bang, sebelum masa kampanye. Kalau Jazuli baru hari ini, hasil dari Gakkumdu. Kalau (Pj Gubernur) belum, masih proses,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, saat diwawancarai di kantornya, kemarin.

Ia menjelaskan, perihal laporan terhadap Pj Gubernur Banten itu adalah terkait gambar pada laman media sosial instagram.

“Kalau Pj terkait pose bang di instagram, kalau gak salah di Kadin Banten. Jadi ada warga Kota Tangerang yang melihat di instagram. Di capture lah, katanya kan dia Pj kok bisa seperti itu, katanya. Kan ada (peraturan) SKB, PNS kan gak boleh berpose ya. Prosesnya sudah di Gakkumdu dan sudah di panggil kemarin, hari senin,” jelasnya.

Dalam keterangan yang diperoleh saat penggilan pertama, kata Komarullah, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar telah menyatakan siap hadir kembali bila dirasa perlu diminta klarifikasi lanjutan.

Ditanya terkait kasus lainnya yang masih berproses, Komarullah menyebut satu nama Caleg incumbent DPRD Kota Tangerang. Caleg itu berasal dari Dapil 2, yang dilaporkan atas dugaan money politik.

“Ada, dapil dua. Sudah di registrasi, Caleg kota. Saksi-saksi juga sudah di panggil. Iya, incumbent. Dari Demokrat,” pungkasnya. (Gus)

Print Friendly, PDF & Email