oleh

Nyoblos Pemilu 2024, Pekerja Tetap Masuk Berhak Dapat Lemburan

image_pdfimage_print

Kabar6-Menteri Ketenagakerjaan RI menerbitkan surat edaran bernomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu serentak. Surat edaran tertanggal 26 Januari 2024.

Salinan surat edaran yang dikirimkan Rabu (31/1/2024) oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada kabar6.com, mengacu pada ketentuan Pasal 167 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilu serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ada tiga penjelasan yang dua di antaranya tertulis sebagai berikut.

**Baca Juga: Tahun Anggaran 2024, Disperkimta Tangsel Bedah 510 Rumah Tidak Layak Huni

• Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut buruh atau pekerja harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar karyawan tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

• Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja, dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai peraturan perundangan-undangan.

Adakah posko pengaduan bagi pekerja di Disnaker Tangsel apabila ada pelaku usaha yang tidak mematuhi surat edaran di atas?

“Terkait surat edaran itu sedang kami menyikapinya terima kasih masukannya,” singkat Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email