oleh

Jumat Sidang Putusan Bawaslu, Jandi : Jangan Sampai Jadi Dokemen ‘Berdosa’

image_pdfimage_print

Kabar6 – Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi menangkap kesan, adanya pembelaan yang dilakukan kuasa hukum PPK Kelapa Dua terhadap Caleg PDI Perjuangan Dapil 6 DPRD Kabupaten Tangerang, Gita Swarantika.

Jandi menjelaskan, saat dirinya memberikan keterangan sebagai ahli yang diminta pelapor, dia memaparkan adanya dugaan penggelembungan suara di Dapil 6 untuk Pileg DPRD Kabupaten Tangerang.

Pergeseran suara yang mencapai ribuan itu menguntungkan Caleg nomor urut 3, Gita Swarantika. Namun, merugikan Caleg Nomor urut 1 Akmaludin Nugraha.

“Ketika saya menerangkan dugaan adanya pergeseran suara partai yang berpindah ke suara Caleg nomor urut 3 atas nama Gita Swarantika, dibantah oleh kuasa hukum PPK. Kan, seharuanya kuasa hukum tersebut membela PPK bukan membela Caleg, ya tapi silahkan saja lah,” kata Ibnu Jandi, Selasa (26/3/2024).

Jandi pun mengaku heran lantaran kuasa hukum PPK semestinya tidak membela Caleg. Selain itu, ia juga mempertanyakan siapa yang membiayai para kuasa hukum PPK Kelapa Dua tersebut.

“Apakah kuasa hukum PPK ini disediakan oleh KPU atau perorangan, itu juga tidak dijelaskan dalam persidangan,” tegasnya.

Jandi pun menyayangkan dalam sidang pemeriksaan pelanggaran adminstrasi itu tidak menghadirkan pihak terkait, yakni Caleg PDI P dapil 6 untuk DPRD Kabupaten Tangerang, Gita Swarantika.

Sementara, pembacaan kesimpulannya, pihak PPK Kecamatan Kelapa Dua yang disampaikan oleh kuasa hukumnya dari kantor Annes Alexander Yunius WAAS, S.H menolak semua keterangan saksi dan saksi ahli, karena keterangan saksi ahli dinilai tak mendasar dan dianggap seperti tim sukses.

“Bahwa definisi Keterangan Ahli menurut Menurut Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, menyebutkan, Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c merupakan keterangan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya,” kata kuasa hukum PPK Kelapa Dua, Senin (25/3/2024) kemarin.

Hal lain juga dikatakan Julian Arbiseno, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum PPK Kecamatan Kelapa Dua.

Bahwa keterangan Ibnu Jandi, kata dia, diragukan karena yang bersangkutan tidak memperlihatkan CV latar belakang Pendidikan formil, demikian juga sertifikasi khusus dalam suatu bidang keahlian tentang Kepemiluan.

**Baca Juga: Polisi Ciduk Pemuda Diduga Curi Laptop-Uang Tunai Puluhan Juta Milik Sekolah di Kronjo

Keterangan saksi pada persidangan pembuktian Alat Bukti dan Keterangan Para Saksi, kata Julian, hanya berupa asumsi.

“Kami berharap agar Bawaslu Kabupaten Tangerang menolak laporan para saksi, karena saksi tidak bisa menerangkan kejadian kecurangan tersebut,” tegasnya.

Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2024 Dapil 6 Kabupaten Tangerang, Senin (25/3/2024) kemarin, kembali digelar.

Agendanya adalah pembacaan kesimpulan oleh kedua belah pihak, antara pihak pelapor, yaitu Akmaludin Nugraha (Sekretaris DPC PDI Perjuangan) dengan terlapor, yaitu pihak PPK Kecamatan Kelapa Dua.

Untuk itu, sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi ini, telah disidangkan sebanyak 4 kali.

“Sidang lanjutan pelanggaran administrasi pemilu dengan no register 004/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08.III/2024 dengan pelapor adalah Akmaludin Nugraha. Dan terlapor adalah Ade Irwan dan Miftahul Khoiria sebagai PPK Kecamatan Kelapa Dua pada hari ini Senin tanggal 25 Maret Tahun 2024, pukul 13.19 WIB, dibuka dan dinyatakan untuk umum,” ungkap Fery Purnama, selaku pimpinan sidang Bawaslu Kabupaten Tangerang, kemarin.

Dengan begitu, sidang tersebut tinggal satu kali pertemuan lagi dengan agenda pembacaan putusan yang rencananya akan digelar pada Jumat mendatang.

Banyak pihak menanti dan berharap agar pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat mengeluarkan keputusan yang tepat dan benar. Sebab, hal ini akan menjadi dokumen negara yang cukup penting.

“Jangan sampai nanti menjadi dokumen yang ‘berdosa’,” kata Ibnu Jandi, menambahkan lagi.

Sebelumnya, ramai diberitakan adanya dugaan penggelembungan suara yang diduga masif terjadi diwilayah Kecamatan Kelapa Dua, dalam Pileg DPRD Kabupaten Tangerang.

Tidak tanggung-tanggung, ribuan suara partai PDI P, disebut-sebut bergeser ke Caleg atas nama Gita Swarantika. Hal itu mengundang reaksi keras dari internal Caleg PDI P lainnya. Apalagi caleg tersebut tak lain adalah Sekretaris DPC PDI P Kabupaten Tangerang.

Ia juga merupakan Caleg Incumbent yang sampai hari ini masih menjabat dan duduk di DPRD Kabupaten Tangerang, sampai masa berakhir periode 2019-2024, mendatang. (Gus)

Print Friendly, PDF & Email