oleh

Warga Tangsel 1 Tersangka Korupsi Tukin ESDM Sewa Garasi Mobil

image_pdfimage_print

Kabar6-Bangunan rumah megah berdiri pada pemukiman padat penduduk di Gang Anggur VI, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Rumah dua lantai itu diketahui milik Beni Arianto, salah satu tersangka dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) ESDM.

Rumah megah bercat putih itu ada di gang sempit. Jika pemotor berpapasan dan atau searah dengan warga lainnya, maka yang pejalan kaki pasti selalu mengalah untuk menepi agar tak tersenggol knalpot.

“Pak Beni mah kalo sekarang kerja,” kata Rahman, warga sekitar saat ditemui kabar6.com, Rabu (12/4/2023).

Di depan rumah itu berdiri satu unit motor. Penghuni rumah juga pasang spanduk yang menginformasikan jualan makanan frozen.

Sementara untuk parkir mobil mustahil karena akses gang sempit. Meski demikian, Rahman menyebutkan, Beni punya kendaraan roda empat pribadi walau dirinya tak mengetahui secara persis jenis mobilnya.

“Biasanya parkir di depan salon atau Mabad,” jelasnya. Lokasi kedua lahan parkir sewaan itu tak jauh dari Gang Anggur VI.

Terpisah, kabar penetapan tersangka Beni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan sudah santer di telinga pegawai kelurahan. Seorang ibu pegawai Kelurahan Rempoa itulah yang memberitahukan ancer-ancer lokasi kediaman Beni.

“Itu kalo gak salah Mushola At-Taqwa,” ujarnya sambil menggeser-geser scroll layar ponsel kabar6.com.

Tempat ibadah itu berada persis di depan sisi kiri rumah Beni. Wanita paruh baya itupun pastikan secara pribadi dirinya tidak mengenal sosok  Beni Arianto.

**Baca Juga: Satu Tersangka Korupsi Tukin ESDM Tinggal di Tangsel, Warga: Agak Royal

“Udah pada rame di sini (kantor Kelurahan Rempoa-red) mah. Yang kasus korupsi itu kan,” singkatnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah sejak Jum’at, 3 April 2023, Beni dilarang bepergian ke luar negeri hingga 3 Oktober 2023 mendatang. Pada kasus bancakan uang panas ini ia berperan sebagai pengunggah.

Data Tukin yang diunggah Beni telah dimanipulasi oleh sembilan tersangka lainnya. KPK melansir akibat kasus korupsi dana Tukin pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ini merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email