oleh

Satu Unit Apartemen Kalibata City Milik Terpidana Iwan Ratman Disita Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita 1 unit Apartemen dan isinya di Kalibata atas nama terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman.

Iwan terjarat dalam kasus korupsi investasi proyek tangki timbun di BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Jumat 5 April 2024 bertempat di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap 1 unit Apartemen Kalibata City (Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF) beserta isinya atas nama Terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE,”jelas Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (16/4/2024).

**Baca Juga: Puncak Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi Capai 179.473 Orang

Dijelaskan Ketut, kegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.

“Pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696,”tandasnya.(red)

Print Friendly, PDF & Email