oleh

Wanita Bertato yang Aniaya Bayi di Lebak Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Lebak menetapkan wanita muda bertato berinisial PES (28) terkait kasus kekerasan terhadap bayi berusia sekitar 1 bulan sebagai tersangka. Aksi kekerasan PES viral setelah videonya beredar.

“Satreskrim Polres Lebak mengungkap tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).

Kata Indik, bayi mungil tersebut merupakan anak PES. Kekerasan yang dilakukan warga Rangkasbitung, Lebak itu dipicu karena cekcok dengan suaminya, IR, di rumah kontrakan mereka, di Bojongleles, Cibadak, Lebak, pada Sabtu (30/5/2021).

Akibat cekcok itu, IR lalu pergi meninggalkan kontrakan dan tak pulang hingga keesokan harinya. Hal itu membuat PES emosi dan melampiaskannya kepada buah hati mereka. Video kekesalan yang direkam PES lalu dikirim ke suaminya hingga akhirnya viral di media sosial.

**Baca juga: Viral Wanita Bertato Cubit dan Tampar Bayi, Polres Lebak Bergerak

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” ucap Indik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PES dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email