oleh

Bendahara KONI Tangsel Digiring ke Rutan Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Suharyo ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah APBD Tahun Anggaran 2019.

“Nanti selanjutnya kan ada pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kajari Tangsel, Aliansyah menjawab pertanyaan kabar6.com, Jum’at (4/6/2021).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah. Sepanjang didukung oleh alat bukti siapa saja yang terlibat dan bertanggungjawab atas penggunaan dana hibah tersebut.

“Tersangi dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” terang Aliansyah.

**Baca juga: Jaksa Resmi Tahan Bendahara KONI Tangsel

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,122 Miliar lebih. Tersangka telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Karena kita sudah mendapatkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kota Tangsel,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email