oleh

Jaksa Resmi Tahan Bendahara KONI Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 7,8 miliar. Modus kejahatan korupsi laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif.

Tersangka adalah Suharyo, Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel. Ia terlihat langsung mengenakan rompi warna pink.

“Ini masih pengembangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ryan Anugerah, Jum’at(4/6/2021).

Ia menyampaikan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Korps Adhyaksa masih tetap berjalan. Maka Ryan tidak menafikan bila penetapan tersangka masih bisa bertambah.

**Baca juga: Penyuluhan P4GN, BNN Tangsel: Tak Ada Kata Terlambat Untuk Sembuh

“Sebelum kiamat kita akan periksa lainnya lebih dalam,” tegas Ryan.

Mengenakan kemeja lengan panjang warna biru dan celana hitam, Suharyo saat keluar gedung kantor Kejari Tangsel langsung dimasukan ke mobil tahanan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email