oleh

Video Tawuran di Tangsel Viral, Ini Kata Pakar LPAI

image_pdfimage_print

Kabar6-Rekaman video aksi tawuran kelompok pelajar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah viral di media sosial. Tayangan berbau ujaran kebencian seketika memunculkan simpulan bahwa kian lama tabiat anak-anak kian keras, kian buas.

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel mengatakan, video tersebut semakin merusak ketenangan. Apalagi puluhan orang yang terlibat tawuran adalah sekumpulan individu yang masih berada pada rentang usia kanak-kanak.

“Perbuatan salah anak-anak berupa penyebaran ujaran kebencian merupakan manifestasi tingginya perilaku berisiko dan rendahnya kendali impuls di kelompok usia remaja,” katanya saat dikonfimasi kabar6.com, Rabu (1/8/2018).

Reza jelaskan, lebih-lebih media sosial, dunia tak bertuan ini menjadi tempat ”ideal” bagi anak-anak dan remaja ketika ingin membuncahkan isi hati mereka. Termasuk rasa benci dan permusuhan.

Pelajar menjelma sebagai pemarah, dengan sasaran ke segala arah. Mereka diamuk bias sehingga pukul rata membenci semua yang memiliki ciri dan identitas tertentu. Anak-anak tidak lagi bisa mengendalikan perilaku, baik perbuatan maupun tulisan mereka.

“Pertanyaannya, benarkah sedemikian buruk tabiat anak-anak kita?” jelas Reza. Menurutnya, vigilantisme yang disesalkan dan harus diusut kepolisian.

Reza menyatakan, apabila kenyataannya anak-anak sekarang lebih dari sekadar ”nakal”, maka dibutuhkan langkah terpadu dan komprehensif guna menyikapi anggota masyarakat berusia kanak-kanak yang kian berisiko terlibat dalam tindak kejahatan.

Langkah dimaksud mencakup preventif, preventif, dan represif. Khusus di penindakan represif, boleh jadi sudah tiba waktunya untuk dilakukannya revisi terhadap Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai acuan hukum untuk menangani anak-anak yang melakukan perbuatan pidana.

Intinya, UU SPPA merupakan antitesis terhadap filosofi retribusi bagi upaya perbaikan watak dan tindak-tanduk anak. Tafsiran bebasnya, UU SPPA memperlakukan anak-anak pelaku pidana secara lebih lunak ketimbang perlakuan yang dijatuhkan ke para penjahat dewasa.**Baca Juga: Beredar Broadcast Aksi Balasan Pelajar di Tangsel.

Reza menambahkan, gagasan ini memang kontras dengan latar disusunnya UU SPPA. Namun demi terciptanya rasa aman masyarakat tanpa pandang bulu, pesan lebih tegas sudah sepatutnya dikirim ke seluruh anak-anak beserta orang tua mereka.

“Dibutuhkan perlakuan lebih berat agar pelaku berusia kanak-kanak itu tidak salah kaprah memandang dirinya sendiri sebagai individu yang mendapat dispensasi atau bahkan keistimewaan hukum,” ujar alumnus Psikologi Forensik, The University of Melbourne, itu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email