oleh

Pelaku Penggelapan Puluhan Ponsel Diamankan Polsek Cisoka

image_pdfimage_print

Kabar6-Unit Reskrim Polsek Cisoka mengamankan AS (26), pelaku penipuan dan penggelapan puluhan ponsel berbagai merek. Pelaku menggondol ponsel senilai puluhan juta tersebut dari toko milik Edi Antono (27) di Jalan Raya Cisoka, Kampung Cisoka Desa Cisoka Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/7/2018) itu dikarenakan korban tidak menaruh rasa curiga akan ditipu oleh pelaku. Pasalnya antara korban dengan pelaku sudah saling mengenal.

“Jadi pelaku datang ke toko untuk membeli handphone, juga mengambil 47 unit handphone dan berjanji akan membayar keesokan harinya,” tuturnya, Rabu (1/8/2018).

Ternyata, setelah itu pelaku tidak menepati janjinya dan sulit untuk dihubungi. Akhirnya peristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Cisoka.

Usai mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cisoka yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sitta Madongan Sagala, melakukan penyelidikan. Bersama empat personel, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin 30 Juli 2018 di rumahnya di Jalan Raya Tigaraksa Adiyasa, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan pelaku, sangat tepat waktu, karena pelaku sudah bersiap-siap akan melarikan diri ke wilayah Malingping, Kabupaten Lebak.

“Saat ditangkap, pelaku rupanya berniat akan melarikan diri. Beruntung kami tepat waktu,” jelasnya.**Baca Juga: Video Tawuran di Tangsel Viral, Ini Kata Pakar LPAI.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita tujuh lembar kwitansi sebagai barang bukti tindak penipuan yang mengakibatkan korban menderita kerugian sekitar Rp58 juta.

Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi di Mapolsek Cisoka. Pelaku pun harus mempertanggjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.(vero)

Print Friendly, PDF & Email