oleh

Tersangka KDRT di Tangsel Pernah Terjerat Kasus Ekstasi, Kokoh AD: Saya Bukan Bandar

image_pdfimage_print

Kabar6-Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than mengakui pernah terjerat kasus narkoba. Meski demikian ia membantah informasi yang kadung santer beredar di media massa soal barang bukti ribuan butir pil ekstasi.

“Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan. Yang di media itu salah total,” katanya di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).

Kokoh AD menegaskan dirinya bukan sebagai bandar narkoba. Ia disangkakan melanggar Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yaitu mengetahui tidak melapor,” tegasnya. Seingatnya di persidangan jumlah barang bukti 2000 lebih butir kapsul.

Kokoh AD disergap polisi di rumahnya, perumahan Green Lake, Kecamatan Cipondoh. Sementara barang bukti disimpan di rumah kosong daerah Pinang, Kota Tangerang.

**Baca Juga: Tersangka KDRT ke Istri Hamil Muda di Tangsel Diancam Penjara 5 Tahun

“Karena barbuk bukan milik saya tapi milik orang yang saya kenal tapi saya tidak melapor,” jelasnya.

Atas kasus itu, dirinya dijerat Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan jaksa penuntut umum 10 bulan. “Vonis tujuh bulan,” ujar Kokoh AD.

Ia mengakui dulu sempat aktif mengkonsumsi narkoba. “Tapi sekarang tidak,” singkatnya. Kini saat ditangkap polisi atas kasus KDRT hasil tes urinenya positif mengandung zat metafetamine atau sabu

Diketahui, Polres Metro Tangerang pada 2021 silam merilis barang bukti ekstasi atas kasus yang menjerat Kokoh AD sebanyak 2.342 butir kapsul. Berbeda dalam surat dakwaan jumlahnya susut menjadi hanya 43 butir kapsul. Itupun diklaim obat racikan.

“Tanya ke kejaksaan atau polres kalo itu. Kami tidak tahu,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Hakim Arief, saat terpisah dikonfirmasi kabar6.com Selasa malam.(yud)

Print Friendly, PDF & Email