oleh

Tersangka KDRT di Serpong Park Diduga Pernah Terjerat Kasus Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Budyanto Djauhari, 38 tahun (bukan 35 tahun-red) tersangka kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga belum ditahan oleh penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Ia diduga pernah masuk penjara atas sinyalir kasus narkoba.

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan menyesalkan langkah hukum penyidik Polres Tangsel yang tidak langsung menahan tersangka. Ia melihat foto-foto korban itu bukan tindak pidana ringan.

“Ya itu tadi, kalau memang pelaku adalah orang yang sama, artinya pelaku terbiasa melakukan tindak pidana,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Jum’at (14/7/2023).

Tamil jelaskan, tindak pidana ringan itu kan yang tidak menghalangi korban untuk beraktifitas dan atau melakukan sesuatu dengan normal. Kalau dilihat luka memar pada korban itu jelas “Ziek” bukan “Pijn”.

Apalagi korban sedang mengandung, jadi jelas itu masuk kategori penganiayaan berat, Pasal 354 KUHP atau masuk dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

**Baca Juga: Wanita Hamil Muda Korban KDRT di Serpong Park Tangsel Diungsikan

“Maka ini harus menjadi salah satu alasan subjektif bagi penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Tamil.

Ia pernah menyoroti kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Budyanto Djauhari. Budyanto diganjar hukuman kurungan penjara tujuh bulan atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang bernomor 1744/PID.SUS/2021/PNTNG.

Tamil menegaskan bahwa dirinya berpandangan agar pihak kepolisian dapat lebih cermat melihat kasus ini. Apalagi kasus ini mendapatkan atensi publik yang cukup tinggi.

Jangan sampai muncul spekulasi-spekulasi dari masyarakat yang pada akhirnya mencoreng nama baik institusi.

“Dalam hal ada kesamaan nama pelaku dengan pelaku tindak pidana penyeludupan narkoba beberapa waktu yang lalu, saya kira pihak kepolisian harus menelusuri hal ini,” tegas Tamil.(eko/yud)

Print Friendly, PDF & Email