oleh

Tangsel Kembali Perpanjang PSBB, Airin: Rumah Ibadah Boleh Dibuka

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya, kembali diperpanjang mulai besok Senin 1 Juni 2020.

Hal itu disampaikan Airin usai memulangkan belasan peserta karantina di Rumah Lawan Covid-19, Serpong, Tangsel, Minggu (31/5/2020).

Airin menjelaskan, setiap periode PSBB ada tujuan yang dicapai, dari mulai edukasi, sanksi hingga pendisiplinan.

“PSBB diperpanjang tentu akan berbeda. Seperti saya bilang, PSBB tahap pertama itu adalah sosialisasi edukasi, PSBB tahap kedua adalah penegakan aturan dengan sanksi, misalnya kita stikerisasi, kita peringatkan dan yang lainnya,” terangnya, Minggu (31/5/2020).

Lanjutnya, bukan hanya penegakan sanksi saja, tapi juga bagaimana bisa mengingatkan masyarakat, sehat itu tanggung jawab semua dan di dalam diri ada tanggung jawab kesehatan orang lain. Kemudian di PSBB gelombang keempat ini bagaimana pihaknua harus meyakinkan lagi kepada masyarakat untuk mendisiplinkan diri.

Airin menerangkan, PSBB kali ini rumah ibadah boleh dibuka dan dipergunakan, tetapi rumah ibadah yang sudah memenuhi syarat bahwa tidak ada catatan angka kasus ODP, PDP ataupun positif yang tinggi di wilayah rumah ibadah tersebut.

Selain angka kasus, R0 atau angka potensi penularan dan RT angka potensi penularan setelah ada intervensi pemerintah, pun harus kecil.

Penggunaan rumah ibadah juga harus mendapat persetujuan gugus tugas dari tingkat RT sampai kecamatan.

“Rumah ibadah sesuai edaran Menteri Agama boleh dibuka dengan mengikuti protokol Covid-19 dan ada satu lagi di wilayah tersebut dilihat R0 dan Rt-nya. Dilihat berapa jumlah ODP, PDP dan positif,” jelasnya.

Selain rumah ibadah, toko atau kios kecil pun dibolehkan beroperasi, asalkan mematuhi protokol kesehatan.

**Baca juga: New Normal, Apindo Tangsel: Ini Harapan Kita Untuk Bangkit.

“Kota fokus di rumah ibadah dulu, kedua kita lihat di toko-toko dan kios-kios yang kecil dulu. PSBB tetap akan berlaku besok, kita evaluasi dari rumah ibadah, sarana-prasarana lain,” tutupnya.

Diketahui, PSBB gelombang keempat akan berlangsung selama 14 hari, maka PSBB ini berakhir pada tanggal 15 Juni 2020 tepat pukul 00.00 WIB.(eka)

Print Friendly, PDF & Email