Kedua ahli waris anggota Tagana yang menerima klaim asuransi tersebut adalah istri dari Tata Supana, anggota Tagana asal Kecamatan Munjul, Kabupaten Tangerang.
Sedangkan klaim asuransi lainnya diberikan kepada ahli waris dari RD Dedeng Maulana, anggota Tagana asal Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. Adapun nilai klaim asuransi untuk masing-masing ahli waris sebesar Rp.10.000.000.
Menurut Aa, sapaan Andika Hazrumy, beratnya kerja relawan Tagana dalam mememberikan bantuan pertolongan kepada para korban bencana, terkadang membuat relawan tak luput dari musibah.
“Kondisi itulah yang menjadi salah satu alasan yang melatar belakangi pemberian asuransi jiwa bagi seluruh anggota Tagan,” ujar Andika.
Lebih jauh anggota DPD RI asal Banten itu mengakui, pencairan klaim untuk ahli waris sebagai bentuk bukti dan bakti almarhum yang telah merelakan hidupnya menjadi relawan kemanusiaan.
“Nilainya tak seberapa, namun diharapkan bisa meringankan beban para ahliwaris yang ditinggalkan almarhum. Inilah sumbangsih yang bisa diberikan Tagana pada para relawannya,” ujar Andika lagi.(Rani)