oleh

Di Tangsel, Dilarang Rayakan Tahun Baru Sambil Konvoi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kebijakan ini patut menjadi perhatian bagi seluruh elemen masyarakat yang sudah tradisi melakukan konvoi atau arak-arakan dalam merayakan malam tahun baru.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara tegas melarang dan menginstruksikan kepada aparat terkait untuk bertindak tegas kepada pelaku indisipliner.

Demikian disampaikan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, saat menjawab pertanyaan kabar6.com dalam konfrensi pers usai memimpin rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang membahas persiapan menghadapi Natal dan Tahun 2013 di Serpong, kemarin.

“Secara tegas kami melarang adanya arak-arakan atau konvoi kendaraan bermotor,” tegasnya.

Airin mengatakan, konvoi kendaraan bermotor lebih banyak mudharat ketimbang manfaat yang akan ditimbulkan. Seringkali selain berakibat  dapat menyebabkan kemacetan arus lintas, juga rentan terjadi kecelakaan hingga timbul korban luka-luka atau meninggal. Hal ini biasanya disebabkan karena para pengendara tidak tertib berlalu lintas.

Seperti tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menggunakan alat pengaman berkendara. Hingga membawa penumpang melebihi batas kapasitas jumlah muatan. “Jadi saya ingatkan, kalau bisa tidak usah melakukan konvoi atau arak-arakan,” pesan Airin.

Ia tak menampik, bila aksi tersebut telah menjadi tradisi dikalangan masyarakat. Termasuk membakar atau menyalakan petasan. Perayaan suka cita secara berlebihan seperti itu dapat menjadi pemicu gangguan kondusifitas wilayah.   

Demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh elemen masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2013. Airin menjelaskan, bahwa pihaknya telah siap memberikan pelayanan, yakni dengan menyebar dan menempatkan petugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Hal yang menurutnya juga tak kalah penting, partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut membantu dan menjaga keamanan, kenyamaan juga bisa terus berjalan.

“Saya sudah minta kepada pihak Kepolisian dan TNI serta aparat terkait lainnya untuk bertindak tegas terhadap pelanggar aturan hukum yang berlaku,” tegas Airin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email