Dendam Lama Picu Tawuran Antar Pelajar di Pasar Kemis
Kabar6-Polres Kota Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis mengungkap kasus tawuran yang menewaskan remaja seorang siswa SMK Yupinktek Jatiuwung, Endi Berliansyah alias Suhendi (16) di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa, (22/11/2019) lalu.
Kapolsek Pasar Kemis, Ajun Komisaris Bambang Supeno mengatakan pemicu terjadinya tawuran antar pelajar tersebut adalah dendam antar sekolah yang sudah turun temurun.
“Itu karena dendam antar sekolah kemudian mereka bikin janji untuk bertemu dan terjadilah tawuran,” kata Bambang kepada media di Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (5/11/2019).
Bambang menjelaskan, pada saat melakukan pertemuan antar sekolah tersebut, tersangka Muhamad Rifan (19) yang merupakan alumni SMP II Rajeg, sudah membawa senjata tajam berupa celurit.
“Jadi korban meninggal karena terkena celurit dibagian punggungnya,” jelasnya.**Baca juga: Anggaran Razia PSK di Kabupaten Tangerang Hanya Rp 90 Juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhamad Rifan dikenakan pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Tahun 2014 dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(Vee)