1

Tangkap Tersangka Pencabulan Bocah, Kapolres Tangsel: 4 Kali Melakukan di Tempat Berbeda

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil menangkap S alias B (45), yaitu tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur alias bocah yang terjadi di Cipayung, Ciputat, Kota Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, tersangka tidak hanya sekali melakukan pencabulan terhadap bocah, melainkan ada 3 laporan serupa. Jadi, total ada 4 laporan.

“Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa di Wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (20/10/2022).

Menurut Sarly, tersangka melakukan modus dengan cara mengajak korban ke beberapa lokasi yang terlihat sepi, dan melakukan perbuatan asusila nya tersebut kepada korban.

“Kalau di Ciputat, tersangka bermodus dengan meminta bantuan kepada korban untuk mengambil atau memetik daun, setelah itu tersangka melakukan pencabulan ke korban,” paparnya.

**Baca juga: Polres Tangsel Tangkap Tersangka Pencabulan Bocah di Depok, Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Sarly menjelaskan, pelaku terjerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.(eka)




Polres Tangsel Tangkap Tersangka Pencabulan Bocah di Depok, Terancam 15 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat.

Kepala Polres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menerangkan, tersangka berinisial S alias B (45) tertangkap di Jalan Setu Pengasinan, Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

Sarly memaparkan, kronologi penangkapan awalnya berdasarkan laporan tim opsnal gabungan subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel melakukan penyelidikan dalam rangka mencari informasi terkait dengan ciri-ciri yang diduga menjadi tersangka persetubuhan.

Lanjut Sarly, kemudian Tim Opsnal Gabungan melakukan penyisiran CCTV di sekitar TKP dan menyisir CCTV di lintasan yg diduga menjadi arah tersangka setelah melakukan tindak pidana.

“Kemudian Tim Opsnal Gabungan mendapatkan arah tersangka yang di ketahui mengarah ke arah Jalan Raya Bogor, lalu Tim Opsnal Gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara kerjasama dengan Babinkamtibmas Pondok Cabe Ilir, AIPDA Dadang, pada tanggal 20 September 2022 AIPDA Dadang, menginformasikan bahwa ciri-ciri tersangka sesuai dengan yg di CCTV yang viral adalah warganya yang di ketahui bernama S Als B,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (20/10/2022).

Berdasarkan info tersebut, Sarly menjelaskan, Tim Ospnal Gabungan langsung mencari keberadaan tersangka, namun karena tersangka tidak memiliki tempat tinggal yang jelas Tim Opsnal Gabungan tidak menemukan keberadaan tersangka.

Lalu, lanjut Sarly, Tim Opsnal Gabungan mencari informasi keberadaan tersangka
di tempat-tempat pemancingan Setu Sawangan, Setu Jampang, dan Setu Pengasinan.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar 01.00 WIB Tim Opsnal Gabungan telah mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di Mushola, Jalan Setu Pengasinan, Pengasinan, Sawangan, Kota Depok lalu Tim Opsnal Gabungan langsung mengarah ke Setu Pengasinan, dan telah berhasil menangkap tersangka,” jelasnya.

Dijelaskan Sarly, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya telah menyetubuhi korban di TKP Kelurahan Cipayung, Ciputat, Kota Tangsel.

“Lalu tersangka mengakui bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka membakar celana, jaket dan bajunya, dan kemudian mengecat sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna Hitam,” ungkapnya.

**Baca juga: Diancam 15 Tahun Penjara, Predator Anak di Tangsel Lolos Suntik Kebiri

Atas perbuatannya, Sarly menjelaskan, pelaku terjerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.(eka)




Diancam 15 Tahun Penjara, Predator Anak di Tangsel Lolos Suntik Kebiri

Kabar6.com

Kabar6-S alias B, 45 tahun, tersangka persetubuhan terhadap anak di Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diancam kurungan penjara 15 tahun. Polisi tidak menjerat sanksi suntik kebiri terhadap tersangka.

“Pasal saja. Hukum positif atau hukum nasional yang berlaku,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menjawab pertanyaan kabar6.com, Kamis (20/10/2022).

Atas perbuatan bejatnya tersangka S dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sarly sebutkan, tersangka mengaku sudah empat kali merudapaksa anak-anak di lokasi saling terpisah. Modus S merayu anak-anak yang sedang bermain tanpa pengawasan orang tua.

Ia mengakui Satreskrim Polres Tangsel sempat kesulitan mengejar S yang sudah 30 persen teridentifikasi dari tangkapan layar kamera pengintai sekitar lokasi perumahan di Cipayung.

**Baca juga: Dinas Perlindungan Anak di Tangsel Sebut Terkini sudah 51 Kasus Asusila

“S ini tunawisma. Jaket, baju dan celananya sudah dibakar, dan motor yang dipakai sebelumnya warna putih terus dicat jadi hitam,” ujar Sarly.

Kasus bejat ini terjadi pada Minggu, 11 September 2022, siang lalu. Korban saat kejadian sedang seorang diri bermain sepeda.(yud)




Dinas Perlindungan Anak di Tangsel Sebut Terkini sudah 51 Kasus Asusila

kabar6.com

Kabar6-Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) banyak. Terbaru yang terungkap perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Cipayung, Kecamatan Ciputat.

“Di Kota Tangsel masih banyak kasus pencabulan atau kekerasan terhadap anak,” ungkap Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Khaerati di Mapolres Tangsel, Kamis (20/10/2022).

Ia menerangkan, hingga kini tercatat yang masuk ke unit pelaksana teknis atas masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 219 kasus.

Khaerati sebutkan, 119 kasus di antaranya kekerasan terhadap anak dan 51 kasus pencabulan anak di bawah umur. Kondisi ini membuat semua pihak harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

Pemerintah Kota Tangsel sudah melakukan beberapa kegiatan sosialisasi kepada anak-anak di PAUD, TK. Mereka diberitahukan bagaimana menghindari atau bereaksi ketika terjadi tindakan kekerasan yang mengarah pada anak.

“Salah satunya bersikap kalau ada yang membujuk atau mengajak pergi,” jelas Khaerati.

Pemerintah daerah juga melibatkan orang tua bagaimana harus mengawasi anak-anak yang bermain di lingkungan padat penduduk. Biasanya anak-anak korban asusila itu dalam posisi bermain.\

**Baca juga: Soal Dugaan Oknum Polisi Merekayasa Penangkapan, Ini Jawaban Polresta Tangerang

“Padahal di luar banyak predator-predator anak yang mengintai notabene punya suatu kelainan,” ujarnya. Jadi pengawasan bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum saja.

“Kita perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap predator-predator yang mengintai anak,” tambah Khaerati.(yud)




Soal Dugaan Oknum Polisi Merekayasa Penangkapan, Ini Jawaban Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang mengonfirmasi adanya pemberitaan soal dugaan oknum polisi merekayasa penangkapan terkait kasus narkotika yang menjerat Y (27).

Dipaparkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba), Komisaris Polisi (Kompol) Gede, pihaknya menangani kasus tersebut dengan baik dan profesional.

“Yang jelas kami menangani Kasus ini dengan baik dan profesional,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Rabu (19/10/2022).

Gede menjelaskan, kasus tersebut pun saat ini sudah dilimpahkan, dan sudah menjalani sidang di pengadilan.

“Kasus pun sudah sidang di pengadilan dan tinggal menunggu keputusan pengadilan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menerima laporan terkait adanya dugaan rekayasa penangkapan kasus narkotika oleh oknum Polisi di Tangerang terhadap kliennya bernama Y (27).

Kliennya Y diduga dijebak oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang di sebuah Apartemen kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Oknum Polisi di Tangerang Diduga Merekayasa Penangkapan, LBH Keadilan: Korban Dijebak

Kuasa Hukum Keluarga Y, Yeliza Umami memaparkan, kliennya dijebak sebanyak dua kali, yang pertama adalah dilakukan oleh oknum Polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dan yang kedua, dilakukan oleh oknum dari Polresta Tangerang.

“Pertama, korban Y diduga dijebak oleh Oknum Polisi Polsek Jatiuwung,” ujarnya di Vila Dago, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (19/10/2022).(eka)




Oknum Polisi di Tangerang Diduga Merekayasa Penangkapan, LBH Keadilan: Korban Dijebak

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menerima laporan terkait adanya dugaan rekayasa penangkapan kasus narkotika oleh oknum Polisi di Tangerang terhadap kliennya bernama Yoseph (27).

Kliennya Yoseph diduga dijebak oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang di sebuah Apartemen kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kuasa Hukum Keluarga Yoseph dari LBH Keadilan, Yeliza Umami memaparkan, kliennya dijebak sebanyak dua kali, yang pertama adalah dilakukan oleh oknum Polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dan yang kedua, dilakukan oleh oknum dari Polresta Tangerang.

“Pertama, korban Yoseph diduga dijebak oleh Oknum Polisi Polsek Jatiuwung,” ujarnya di Vila Dago, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (19/10/2022).

Dipaparkan Yeliza, korban pada saat itu berhubungan dengan seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi Mi-Chat, dimana wanita itu meminta kepada korban untuk membawa Narkotika jenis Sabu sebagai syarat bertemu.

Lanjut Yeliza, korban lalu berpura-pura bersedia menyiapkan Narkotika dan janjian dengan perempuan itu pada tanggal 16 Juli 2022. Namun, korban tidak pernah bertemu sama sekali bertemu dengan perempuan itu.

“Melainkan bertemu dengan seorang Polisi, dan Y di bawa ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan,” paparnya.

Dijelaskan Yeliza, setelah Yoseph diperiksa, ditemukan fakta bahwa barang bukti yang dibawa oleh Yoseph nihil dan test urine nya negatif. Setelah itu Yoseph dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, pada 17 Juli 2022 Yoseph di ajak kerjasama dengan Polsek Jatiuwung untuk mengungkap sindikat narkotika, setelah kesepakatan Y bersama-sama dengan oknum polisi menggunakan motor oknum tersebut untuk mengunjungi seseorang yang diduga menjual narkoba seharga Rp300 ribu.

“Setelah mendapat barang itu Yoseph bersama oknum polisi tersebut menuju arah apartemen di Kelapa Dua, Tangerang. Namun saat di apartemen, Yoseph diminta untuk masuk terlebih dahulu ke apartemen, dan oknum tersebut bilang ada barang yang akan dibeli,” paparnya.

Lanjut Yeliza, Yoseph saat itu hanya menuruti saja perintah oknum tersebut, namun, dari arah belakang Yoseph merasa dicekik atau dipiting lehernya oleh orang tidak dikenal.

“Selang beberapa lama, datang beberapa orang Polisi dari Polres Kota Tangerang, dan menangkap Y dengan barang bukti narkotika yang dibelinya bersama oknum polisi dari Polsek Jatiuwung tersebut,” jelasnya.

Mendengar hal itu, Yeliza memaparkan, pihak keluarga mendatangi Polresta Tangerang tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 01.35, dan pihak keluarga meminta kepada petugas untuk menjenguk dan melakukan klarifikasi atas kejadian yang menimpa Yoseph. “Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Yeliza, pihak keluarga kembali lagi ke Polresta Tangerang pada pukul 17.35, pihak keluarga menanyakan kondisi Yoseph, dan keluarga pun menanyakan jalan terbaik yang akan dilakukan oleh keluarga.

**Baca juga: Perudapaksa Bocah di Ciputat Ditangkap Mengaku sudah Lima Kali Beraksi

“Mendengar hal tersebut, oknum polisi mengatakan bahwa hal tersebut berat, dan saat pihak keluarga menanyakan kembali jalan keluarnya, lalu oknum polisi tersebut menunjukkan angka ’20’ di HPnya,” paparnya.

“Namun, dengan keterbatasan biaya, pihak keluarga tidak dapat menyanggupi hal tersebut, dan Yoseph resmi menjalani sidang pertamanya pada minggu lalu,” tutupnya.

Tim Kabar6.com telah mencoba mengonfirmasi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kota (Polresta) Tangerang, Komisaris Polisi (Kompol) Gede terkait hal tersebut, dan belum mendapatkan jawaban.

Tim Kabar6.com akan memberitakan kembali, jika sudah mendapatkan jawaban dari pihak Polresta Tangerang mengenai pemberitaan ini.(Eka)




Cerita Warga Tangsel Namanya Masuk Sipol Dicatut Parpol Pendatang Baru

Kabar6.com

Kabar6-Lebih dari 20 orang warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kecewa identitas dicatut oleh partai politik. Nama-nama mereka tercantum dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai anggota peserta pemilu serentak 2024 mendatang.

DM, pria yang minta namanya ditulis inisial, warga Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, mengungkapkan identitas terlihat saat seorang rekannya sedang membuka Sipol. Ia kaget bercampur heran.

“Kok data saya ada di salah satu parpol, padahal saya belum pernah kasih surat dukungan maupun identitas saya nih,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (18/10/2022).

DM pastikan identitasnya dicatut oleh salah satu parpol pendatang baru. Kini dirinya sedang mencoba selidiki oknum yang telah masukan namanya sebagai anggota parpol.

Ia juga disarankan oleh rekan-rekannya kuliah di fakultas hukum untuk melayangkan somasi. Meski demikian saran tersebut olehnya sedang dipertimbangkan secara matang.

Sebab, DM bilang, jangan sampai langkah somasi justru malahan jadi berbalik kepadanya. “Intinya saya mau ke KPU bahwasanya saya tidak memberikan data atau dukungan,” ujar DM.

**Baca juga: Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Tangsel: Media Sebagai Sahabat Kami

Ia pastikan hingga kini bukan kader dan atau anggota parpol tertentu. Sementara itu hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih coba mengkonfirmasi kepada dua petinggi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

Pesan singkat maupun telepon tidak direspon terkait pencatutan nama warga oleh parpol. Termasuk pertanyaan tahapan serta langkah dari lembaga penyelenggara pemilu atas fakta tersebut.(yud)




Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Tangsel: Media Sebagai Sahabat Kami

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gelar sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu Serentak 2024 bertema ‘Media Sebagai Sahabat Bawaslu’.

Kegiatan tersebut dilakukan di Telaga Seafood, Serpong Utara, Kota Tangsel, Selasa 18 Oktober 2022.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, tema media sebagai sahabat Bawaslu adalah karena banyak informasi yang Bawaslu dapat dari para awak media.

“Terkait soal penanganan pelanggaran, bagaimana membuat metode pencegahan, bagaimana membuat rencana kita ke depan, itu banyak juga informasi yang kita ambil dari temen-temen media,” ujarnya saat sambutan.

Menurutnya, ketika Pemilu 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 banyak teman-teman media yang datang ke kantor Bawaslu untuk meminta tanggapan.

Sehingga, saat ini pihaknya membuat skema di dalam bidang hubungan masyarakat (Humas), dimana Humas akan mengupload informasi melalui website dan media sosial.

“Sehingga temen-temen media bisa mengambil di website. Kami memiliki akun medsos baik tiktok, twitter, Facebook, instagram, jadi temen-temen media bisa melihat di medsos ataupun website kita,” jelasnya.

Maka dari itu, Acep mengajak teman-teman, media untuk saling mengenal dengan satu-satu anggota Bawaslu Kota Tangsel, agar tidak terfokus kepada satu orang saja, dan bisa mewawancarai di bidangnya masing-masing.

Acep memaparkan, media menjadi sahabat Bawaslu, karena selama ini mata dari Bawaslu sangat terbatas untuk melihat kejadian di lapangan selama proses Pemilu.

**Baca juga:Puluhan Warga Tangsel Dicatut Parpol, Bawaslu Sarankan Tempuh Pidana

Karena, dipaparkan Acep, pihaknya hanya memiliki 5 personil alias 10 mata saja di tingkat Kota, 3 personil di kecamatan, 1 personil di setiap kelurahan, dan 1 personil di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

“Ini masih kurang dalam melakukan pengawasan pemilu, bagaimana menegakkan pemilih yang berkeadilan, bagaimana menciptakan Pemilu yang berintegritas, pemilih yang setara, jika temen-temen media juga tidak memberikan informasi ke kami, lewat pemberitaannya, lewat informasinya,” tutupnya.(eka)




32 Pos Gizi Sarana Deteksi Dini dan Tanggulangi Stunting di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berupaya menekan angka kasus gagal tumbuh akibat kurang gizi kronis pada balita atau stunting. Tercatat periode 2019 lalu angka stunting dari semula 15,35 persen naik menjadi 19,49 persen.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, salah satu metode yang diterapkan dalam pengendalian stunting adalah lewat pos gizi. Infrastruktur tersebut dapat berfungsi bagi kader-kader binaan monitoring para balita di wilayah sekitar secara komprehensif berkelanjutan.

“Saat ini pos gizi di Tangsel ada 32,” katanya saat meresmikan ‘Pos Gizi Lavender’ di RT 02/04, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, dikutip Selasa (18/10/2022).

Pilar memastikan jumlah pos gizi akan terus ditambah. Nantinya bakal dibangun di 54 wilayah se-Kota Tangsel. Artinya setiap kelurahan terdapat unit pos gizi.

Sarana dan prasarana pos gizi, menurutnya, berfungsi menjadi langkah awal pendeteksi dini stunting. Kader kesehatan dapat melihat apakah seseorang balita terindikasi masuk ke dalam kategori gizi buruk atau tidak.

“Kita harus berjuang untuk ibu bagaimana generasi masa depan kota Tangerang Selatan, anak-anaknya cerdas, sehat,” jelas Pilar.

Ia menegaskan bahwa komitmen dalam mencegah dan mengatasi stunting harus dilakukan secara bersama. Mulai dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pemangku kepentingan (stakeholder) di Kota Tangsel ikut berperan aktif.

Pilar bilang, kader-kader kesehatan menjadi garda terdepan dalam langkah deteksi dini serta mengatasi masalah kasus stunting. “Alhamdulillah di Pondok Kacang Timur ini semuanya ikut mendukung,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pilar berharap agar dapat semua pos gizi dapat dimanfaatkan secara optimal. Sehingga kasus stunting bisa terdeteksi sejak dini. kecukupan gizi bagi ibu-ibu hamil pun juga dapat diperhatikan dengan baik.

**Baca juga:Roadshow Bus KPK di Tangsel, Masyarakat Diajak Gerakan Pemberantasan Korupsi

“Jadi kewajiban kita semua, untuk lebih aware (menyadari) di lingkungan sekitar kita. Ibu-ibu hamil kita perhatikan, dan jika ada masalah segera untuk dilaporkan sehingga bisa cepat dibantu,” harap Pilar.

Perlu diketahui, Pemerintah Kota Tangsel telah menetapkan 19 kelurahan sebagai lokus prioritas penanganan stunting. Kebijakan ini tertuang melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 050/kep.174-huk/2022 tentang Kelurahan Lokasi Prioritas Pencegahan dan Penurunan Stunting Tahun 2023.

Sebaran ke-19 wilayah antara lain di Kecamatan Setu pada Kelurahan Bakti Jaya; Kademangan. Kecamatan Pamulang di Kelurahan Pondok Benda; Pamulang Timur; Pondok Cabe Ilir; Benda Baru.

Kemudian di Kecamatan/Kelurahan Serpong. Kecamatan Ciputat di Kelurahan Serua; Jombang. Sedangkan wilayah Kecamatan Ciputat Timur di Kelurahan Pondok Ranji; Cempaka Putih; Rempoa; Pisangan.

Selanjutnya wilayah Kecamatan Serpong Utara di Kelurahan Paku Jaya. Terakhir di Kecamatan Pondok Aren yakni pada Kelurahan Pondok Kacang Timur; Pondok Betung; Pondok Karya; Perigi Baru; dan Pondok Aren.(adv)




Diduga Mengantuk, Sebuah Mobil Toyota Rush Tabrak Bengkel di Pamulang

Kabar6.com

Kabar6-Sebuah mobil merk Toyota Rush menabrak sebuah bengkel di Jalan Aria Putra, Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya menerangkan, kejadian itu terjadi sekira pukul 07.00 WIB, Selasa 18 Oktober 2022.

Menurut Nanda, pengemudi berinisial A yang mengendarai mobil Toyota Rush diduga tidak konsentrasi karena mengantuk.

“Diduga tidak konsentrasi karena mengantuk,” ungkapnya.

Nanda memaparkan, kronologi berawal saat kendaraan mobil Toyota Rush yang dikemudikan oleh A dari arah Serua, menuju ke arah Ciputat melewati Jalan Aria Putra.

“Sesampainya di dekat Indomaret Aria Putra diduga tidak konsentrasi karena mengantuk sehingga menabrak bangunan rumah atau bengkel milik saudara E,” jelasnya.

**Baca juga: Airin: Bismillah Saya Bulatkan Tekad di Pilgub Banten 2024

Diungkapkannya, pada saat kejadian pengemudi Toyota Rush atas nama A tidak salam pengaruh alkohol maupun obat-obatan.

“Pada saat kejadian, pengemudi toyota rush berinisial A tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan, selanjutnya tidak ada korban dalam kejadian ini,” tutupnya.(eka)