oleh

Puluhan Warga Tangsel Dicatut Parpol, Bawaslu Sarankan Tempuh Pidana

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses tahapan pemilu serentak 2024 banyak temuan dari verivikasi keanggotaan partai politik (parpol). Ada lebih dari 20 warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dicatut padahal yang bersangkutan bukan sebagai kader maupun anggota.

“Kami minta kepada KPU untuk men-TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan,” kata Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Banten, Sam’ani kepada kabar6.com di Serpong, Selasa (17/10/2022).

Meski demikian tidak diatur hak-hak masyarakat yang namanya dicatut. Memang pemilu ada persoalan ketika seseorang masuk dalam parpol itu masuk sampling yang dilakukan KPU.

“Bawaslu lakukan klarifikasi kemudian jika tidak KPU memberi form pernyataaan bahwa yang bersangkutan keberatan dan menyatakan tidak sebagai anggota parpol ketika form tidak ditandatangani aturannya maka TMS,” papar Sam’ani.

Sesuai aturan, lanjutnya, misalkan ada faktanya yang bersangkutan sudah menyatakan bukan anggota parpol tapi kenyataannya tidak menandatangani maka KPU menetapkan status.

**Baca juga: Diduga Mengantuk, Sebuah Mobil Toyota Rush Tabrak Bengkel di Pamulang

Sam’ani bilang, beberapa tindakan yang biasanya dilakukan KPU adalah penggunaan identitas tanpa izin.

“Itu tidak diatur dalam undang-undang pemilu paling kami sarankan yang bersangkutan (menempuh upaya hukum-red) sebagai tindak pidana,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email