oleh

Oknum Polisi di Tangerang Diduga Merekayasa Penangkapan, LBH Keadilan: Korban Dijebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menerima laporan terkait adanya dugaan rekayasa penangkapan kasus narkotika oleh oknum Polisi di Tangerang terhadap kliennya bernama Yoseph (27).

Kliennya Yoseph diduga dijebak oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang di sebuah Apartemen kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kuasa Hukum Keluarga Yoseph dari LBH Keadilan, Yeliza Umami memaparkan, kliennya dijebak sebanyak dua kali, yang pertama adalah dilakukan oleh oknum Polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dan yang kedua, dilakukan oleh oknum dari Polresta Tangerang.

“Pertama, korban Yoseph diduga dijebak oleh Oknum Polisi Polsek Jatiuwung,” ujarnya di Vila Dago, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (19/10/2022).

Dipaparkan Yeliza, korban pada saat itu berhubungan dengan seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi Mi-Chat, dimana wanita itu meminta kepada korban untuk membawa Narkotika jenis Sabu sebagai syarat bertemu.

Lanjut Yeliza, korban lalu berpura-pura bersedia menyiapkan Narkotika dan janjian dengan perempuan itu pada tanggal 16 Juli 2022. Namun, korban tidak pernah bertemu sama sekali bertemu dengan perempuan itu.

“Melainkan bertemu dengan seorang Polisi, dan Y di bawa ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan,” paparnya.

Dijelaskan Yeliza, setelah Yoseph diperiksa, ditemukan fakta bahwa barang bukti yang dibawa oleh Yoseph nihil dan test urine nya negatif. Setelah itu Yoseph dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, pada 17 Juli 2022 Yoseph di ajak kerjasama dengan Polsek Jatiuwung untuk mengungkap sindikat narkotika, setelah kesepakatan Y bersama-sama dengan oknum polisi menggunakan motor oknum tersebut untuk mengunjungi seseorang yang diduga menjual narkoba seharga Rp300 ribu.

“Setelah mendapat barang itu Yoseph bersama oknum polisi tersebut menuju arah apartemen di Kelapa Dua, Tangerang. Namun saat di apartemen, Yoseph diminta untuk masuk terlebih dahulu ke apartemen, dan oknum tersebut bilang ada barang yang akan dibeli,” paparnya.

Lanjut Yeliza, Yoseph saat itu hanya menuruti saja perintah oknum tersebut, namun, dari arah belakang Yoseph merasa dicekik atau dipiting lehernya oleh orang tidak dikenal.

“Selang beberapa lama, datang beberapa orang Polisi dari Polres Kota Tangerang, dan menangkap Y dengan barang bukti narkotika yang dibelinya bersama oknum polisi dari Polsek Jatiuwung tersebut,” jelasnya.

Mendengar hal itu, Yeliza memaparkan, pihak keluarga mendatangi Polresta Tangerang tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 01.35, dan pihak keluarga meminta kepada petugas untuk menjenguk dan melakukan klarifikasi atas kejadian yang menimpa Yoseph. “Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Yeliza, pihak keluarga kembali lagi ke Polresta Tangerang pada pukul 17.35, pihak keluarga menanyakan kondisi Yoseph, dan keluarga pun menanyakan jalan terbaik yang akan dilakukan oleh keluarga.

**Baca juga: Perudapaksa Bocah di Ciputat Ditangkap Mengaku sudah Lima Kali Beraksi

“Mendengar hal tersebut, oknum polisi mengatakan bahwa hal tersebut berat, dan saat pihak keluarga menanyakan kembali jalan keluarnya, lalu oknum polisi tersebut menunjukkan angka ’20’ di HPnya,” paparnya.

“Namun, dengan keterbatasan biaya, pihak keluarga tidak dapat menyanggupi hal tersebut, dan Yoseph resmi menjalani sidang pertamanya pada minggu lalu,” tutupnya.

Tim Kabar6.com telah mencoba mengonfirmasi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kota (Polresta) Tangerang, Komisaris Polisi (Kompol) Gede terkait hal tersebut, dan belum mendapatkan jawaban.

Tim Kabar6.com akan memberitakan kembali, jika sudah mendapatkan jawaban dari pihak Polresta Tangerang mengenai pemberitaan ini.(Eka)

Print Friendly, PDF & Email