1

PPDB Online Pemprov Banten Bermasalah, Calon Siswa di Tangsel Mengeluh

Kabar6.com

Kabar6-Proses Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang digelar Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk pelajar tingkat SMU di Kota Tangerang Selatan bermasalah.

Pasalnya, sampai Senin (21/6/2021) pukul 13.00 WIB situs web PPDB online tidak bisa diakses. Situs PPDB Provinsi Banten hanya bisa diakses sampai lokasi zonasi online saja. Sedangkan selanjutnya situs error.

Berlian Dini, salah satu calon siswa yang hendak mendaftar di Tangsel mengatakan situs sudah erorr sejak Senin pukul 03.00 WIB dini hari. Sejak itu situs error terus sampai sekarang. “Situsnya error melulu. sudah pakai browser mozilla, google crome, dan opera semuanya gak bisa. Gimana nih mau daftar sekolah,” ujarnya.

Sementara, Irsa Pitri, orang tua calon siswa mengatakan seharusnya hal itu tidak perlu terjadi, kalau DinDik Banten mau belajar dari PPDB tahun sebelumhya. “Masak setiap tahun persoalannya sama. Error melulu. Gimana nih Dindik Banten tanggung jawabnya,” ujar Irsa.

**Baca juga:

Server PPDB SMA Down, JARSUS Minta Dindik Banten Berbenah

Kominfo Kota Tangerang Pastikan Website PPDB Aman

PPDB 2021 bagi SD dan SMP Siap Dilaksanakan

Irsa menambahkan, ada kecurigaan ini hanya akal-akalan pihak Dindik Banten saja agar pihak Dindik Banten bisa menggunakan jalur uang saat masuk sekaloh.

Kepala Dinas Pendidikan Banten, Tarbani belum bisa dikonfirmasi terkait mandeknya website PPDB onlie tersebut. Telepon genggamnya tidak aktif saat dihubungi.(BL)




SD Negeri 12 Karang Tengah Siap Gelar PPDB Online

Kabar6.com

Kabar6-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2021/2022 akan tidak lama lagi. PPDB untuk SD akan dibuka pada 14 Juni 2021.

SD Negeri 12 Karang Tengah menyatakan kesiapan pelaksanaan PPDB tersebut. Mereka pun menyiapkan sebanyak 96 kuota untuk peserta didik.

“Kita sudah siap. Kuota yang kita siapkan ada tiga roomble atau 96 orang,” ujar Kepala Sekolah SD Negeri 12 Karang Tengah, Haini saat ditemui diruangannya, Jumat (4/6/2021).

Jumlah kuota yang disiapkan tersebut, kata pria yang akrab disapa Boy itu, sesuai dengan arahan Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Pola seleksi PPDB bagi jenjang SD terbagi menjadi jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua / wali.

“Untuk tanggal dimulai pada 14 Juni,” katanya.

**Baca juga: Dampak Covid-19, Pojok UMKM di Kecamatan Ciledug Tutup Sudah 2 Bulan

Untuk jalur zonasi, kuota yang disiapkan adalah 80 persen, kuota jalur afirmasi sebanyak 15 persen. Sedangkan kuota perpindahan tugas orang tua/wali adalah 5 persen.

Sebagai informasi, untuk proses pendaftaran, calon peserta didik diharuskan log in ke website www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang dengan menggunakan NIK dan PIN. Jika calon peserta didik belum memiliki PIN, dapat mendatangi operator sekolah yang dituju untuk mendapatkan PIN dan mendaftar ke sekolah pilihan. (Oke)




SMP Negeri I Tigaraksa : PPDB Online Lebih Efektif

kabar6.com

Kabar6 – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 yang dilakukan secara online dinilai lebih efektif dibandingkan dengan manual. Hal itu karena cara online dinilai lebih cepat dan tidak perlu adanya antrian para wali murid yang datang ke sekolah-sekolah.

Kepala Bidang Kurikulum Sekola Menengah Pertama Negri (SMPN) 1 Tigaraksa, Abdul Malik mengatakan, bahwa PPDB secara online sangat efektif. Pasalnya, tidak ada antrian yang dilakukan oleh para wali murid saat mendaftar, sehingga proses menjadi lebih cepat.

“Saya menilai lebih efektif secara online dibandingkan manual. Sejauh ini tidak ada problem atau keluhan dari para wali murid, ” kata Abdul Malik,  Kamis (9/7/2020).

Kata Abdul Malik, saat ini jumlah pendaftar di SMPN 1 Tigaraksa, telah mencapai 367 orang. Lanjut Abdul, para siswa yang mendaftar terbagi-bagi jalurnya, diantaranya jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.

Memurut Abdul, di SMPN 1 Tigaraksa,  kuota untuk jalur zonasi pihaknya menyediakan sebanyak 161 orang, dengan jarak terjauh 986,9 meter. Untuk jalur prestasi kuota yang disediakan sebanyak 97 orang, dengan nilai terendah 71,1, untuk jalur afirmasi swbanyak 48, dan kuota jlaur mutasi disediakan sebanyak 16 orang saja.

” Yang daftar melalui jalur zonasi ada 229 orang,  jalur prestasi ada 87 orang, jalur afirmasi 48 orang, dan jalur mutasi ada 3 orang yang daftar, ” katanya.

**Baca juga: Pengemudi Ojol Ditemukan Tewas Tergantung di Cikupa.

Kata Abdul Malik, terkait waktu PPDB, pihaknya mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Dia juga berharap, wabah virus corona ini bisa segera selesai, sehingga kegiatan belajar mengajar bisa dilaksanakan secara normal.

” Kami ya mengikuti waktu yang sudah ditentukan, oleh Dindik. Saya juga berharap wabah ini bisa segera selesai, karena kasihan anak-anak yang ingin belajar, karena bagaimanapun belajar itu lebih baik secara langsung dibandingkan jarak jauh,” singkatnya. (Vee)




Layanan 24 Jam PPDB Online Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Tangerang telah berlangsung selama dua hari, sejak Jumat (26/6/2020) lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Masyati Yulia mengatakan, PPDB online memudahkan para wali murid untuk mendaftarkan ke sekolah tujuan, meski di tengah kesibukan aktivitas sehari-hari maupun urusan pekerjaan.

“Prosesnya mudah sekali, wali murid dapat mengunjungi website PPDB Kota Tangerang sepanjang hari karena layanannya online selama 24 jam,” katanya, Sabtu (28/6/2020)

Masyati berharap wali murid dapat terus memantau proses berjalannya PPDB online yang dilakukan secara transparan.

“Kapanpun dan di manapun, wali murid dapat mengecek dan melakukan pendaftaran selama 24 jam,” tegasnya.

**Baca juga: DPRD Kota Tangerang Sangkal Kunker ke Diskominfo Kabupaten Tangerang.

Kesuksesan pelaksanaan PPDB Online juga berkat kerjasama lintas sektor khususnya dengan Dinas Kominfo dan Disdukcapil, yang turut mendukung terlaksananya program tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan update data hingga Sabtu (27/6/2020) pukul 23.00 WIB, ada sekitar 14.711 siswa/siswi yang telah mendaftar untuk PPDB Online SMPN di Kota Tangerang. Para peserta akan memperebutkan 10.600 kursi yang tersedia di 33 SMPN. (ADV)




PPDB Online di Tangsel Lewat WhatsApp dan Ojol, Begini Caranya

kabar6.com

Kabar6-Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipermudah. Pada masa tatanan hidup baru (new normal) setiap orangtua/wali murid bisa memanfaatkan sistem dalam jaringan atau daring.

“Cukup kirim dokumen melalui WhatsApp ataupun bisa melalui ojek online,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Taryono, Sabtu (20/6/2020).

Ia menjelaskan cara mengirimkan dokumen persyaratan PPDB lewat WhatsApp. Pertama, lakukan pendaftaran seperti biasa secara online dengan membuka situs resmi website PPDB Tangsel. Kemudian, pilih sekolah dan jalur yang diinginkan.

Setelah memilih jalur maka formulir PPDB diunduh hingga kemudian diprint. Lembaran formulir diisi lengkap sesuai data identitas pemohon.

“Setiap sekolah 5 operator yang siap menerima kiriman itu, nomor WhatsApp di website juga ada daftar nomor WhatsApp sekolah-sekolah, kemudian di masing-masing sekolah ada spanduk, di spanduk ada nama dan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi, ada semua lengkap,” terangnya.

Kalau formulir dan persyaratan sudah dilengkapi, lanjut Taryono, kirim kirim ke kontak Whatsapp ke operator. Pilihan lainnya bisa menggunakan jasa antar barang lewat ojek online.

“Boleh aja yang terpenting tersampaikan, lewat WA lebih gampang lah nanti oleh operator dijawab siap akan kami tindak lanjuti, diterima oleh operator, bener gak pengisian formulirnya,formulirnya bener gak, sesuai kelengkapan nama lengkap, alamat dan sebagainya kan itu, nomor NIK nya, dan ketika yang di formulir itu ditulis nomor NIK sesuai gak itu dengan KK,” paparnya.

**Baca juga: Pemkot dan DPRD Tangsel Bahas Ruislag Aset Daerah Dengan BSD.

Operator mengecek ketika pendaftar menulis nomor USBN persis tidak dengan LKHB yang dikirimkan foto copy nya. “Kalau sudah clear udah semua beres diverifikasi, maka kemudian dibalas operator ke yang bersangkutan untuk pendaftaran,” tutur Taryono.

“Alhamdulillah PPDB semua lancar tiap sekolah, untuk tahap pertama dimulai tanggal 16 sampai 20 Juni 2020, tahap pertama ada 3 jalur afirmasi, perpindahan orang tua, atau zonasi, tahap kedua tanggal 30 Juni 2020 – dan berakhir tanggal 2 Juli akan diumumkan tanggal 6 Juli 2020,” tambahnya.(eka)




Pemkot Tangerang Terima 6.271 Aduan Terkait PPDB 2020

kabar6.com

Kabar6-Pemkot Tangerang menerima 6.271 pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020.

Kepala Bidang E-Government Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang, Adi Zulkifli mengatakan, sampai dengan Selasa (16/6) pukul 10.30 WIB, helpdesk PPDB menerima 6.271 pengaduan masyarakat.

“Mayoritas pengaduan terkait cara mendapatkan PIN, zonasi, dan hasil seleksi, ” ujarnya dalam keterangan, Kamis (18/6/2020).

Pengaduan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim helpdesk yang berjumlah lima orang dengan menjawab seluruh pertanyaan yang masuk.

Warga Kota Tangerang dapat menyampaikan keluhan terkait PPDB baik itu untuk tingkat SD maupun SMP ke nomor WhatsApp helpdesk di nomor 0812-1278-7271.

“Bagi calon siswa SD yang belum memiliki PIN atau tidak terdata tidak perlu datang ke sekolah, kirim pesan ke WhatsApp dengan format nama lengkap, alamat lengkap, NIK, nomor KK, asal sekolah jika ada, foto KTP dan KK orangtua atau wali,” ujarnya.

Selain itu juga dapat menyampaikan ke Laksa melalui aplikasi Tangerang LIVE.

Sementara itu, Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali Kota, Ian Chavidz menyampaikan, jumlah aduan yang masuk ke aplikasi Laksa mencapai 115. “100 aduan via WA dan 15 aduan melalui medsos,” ujarnya.

Aduan-aduan bahkan sudah masuk sejak seminggu lalu atau sebelum tahapan PPDB dimulai.

Sama seperti aduan ke helpdesk, mayoritas pengaduan berisi perihal PIN hingga masalah KK bermasalah. “Ada juga masuk pengaduan perihal pemilihan alternatif sekolah,”.

Dari aduan tersebut, oleh pihaknya ada yang langsung dijawab namun ada juga yang diserahkan ke helpdesk.**Baca juga: Banksasuci Temukan Limbah Medis di Cisadane, Darimana?.

“Yang terkait juknis langsung dijawab, namun yang di luar itu kita serahkan ke helpdesk,” jelasnya seraya menjelaskan setiap hari operator laksa melayani aduan masuk tidak kurang dari 10 aduan.(Oke)




PPDB SMP di Kabupaten Tangerang Secara Online, 3-10 Juli

kabar6.com

Kabar6 – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Tangerang, akan di mulai pada 3 hingga 10 Juli mendatang. Dinas Pendidikan (Dindik) di Kabupaten Tangerang memastikan PPDB tahun ini dilakukan penuh secara daring atau online untuk menghindari adanya kerumunan masa, mengingat saat ini kota itu masih dilanda Covid-19 atau virus corona.

Kendati demikian, Dindik menyadari tidak sepenuhnya SMP Negeri di Kabupaten Tangerang memiliki infratruktur pelaksanaan PPDB online. Untuk mengantisipasi hal tersebut Dindik memerintahkan pihak SD, agar mendaftarkan peserta didiknya ke SMP Negeri terdekat sesuai sistem zonasi.

Kepala Bidang SMP Dindik Kabupaten Tangerang, Fahrudin mengatakan, keputusan untuk menyerahkan pendaftaran peserta didik ke satuan pendidikan tingkat SD asal siswa, menjadi salah satu pilihan terbaik saat ini. Mengingat dari 90 SMP Negeri yang dimiliki, tidak sepenuhnya didukung infrastruktur yang mumpuni untuk menggelar PPDB online.

“Jadi siswa-siswi yang daftar ke sekolah dan kebetulan belum melalui website dan lain-lain, itu di daftarkannya melalui guru sekolah asal. Jadi wali kelas dia punya data, dia entry dan dia yang ngirim data via online ke SMP Negeri yang ditunjuk,” katanya, Rabu (10/6/2020).

Fahrudin menjelaskan, usai pengumuman kelulusan siswa-siswi SD beberapa waktu lalu, pihaknya mengharuskan pihak sekolah untuk memasukan data-data terkait dengan siswa-siswinya untuk dikirimkan ke SMP Negeri sesuai zonasi. Dari data tersebut, pihak SMP Negeri yang akan memilah siswa-siswi mana yang akan masuk ke sekolah.

“Jadi anak-anak tidak perlu berkunjung ke sekolah (SMP Negeri) semuanya dilakukan secara online, penerima peserta didik baru yang diwakili wali sekolah SD-nya sudah dilakukan mekanisme pengamanan. Di mana kita secara umum selalu sosialisasi seluruh stakeholder, dan pendafataran oleh wali kelas itu adalah sekolah yang memang secara umum belum ada infrastruktur kaya di pesisir,” ujarnya.

Menurut Fahrudin, PPDB dilaksanakan pada 3 Juli untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu, jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orangtua di mulai pada 6 hingga 9 Juli. Kemudian pengumuman jalur afirmasi dilakukan tanggal 6Juli, dan jalur lainnya mengikuti di tanggal 10, pada tanggal yang sama hingga 11 Juli dilakukan daftar ulang bagi peserta didik yang diterima.

“Kemudian tanggal 13 Juli awal masuk ajaran baru dengan catatan new normal. Sementara untuk kuota di jalur afirmasi itu 15 persen, zonasi 50 persen, 30 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur perpindahan orangtua,” katanya.

**Baca juga: BPN Kabupaten Tangerang Stop Sementara Proses Sertifikasi Lahan Puspiptek.

Sementara itu, pengamat pendidikan dari Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Eny Suhaeni menambahkan, keputusan wali kelas sekolah untuk mendaftarkan muridnya di SMP Negeri menjadi pilihan yang realistis untuk saat ini, untuk menghindari COVID-19 yang semakin meluas.

“Pendaftaran luar jaringan seperti ini cukup bagus sebagai alternatif sepanjang di COVID-19 ini, meskipun nanti diberlakukan new normal tetap harus mengikuti protokol COVID-19. Persoalan apakah itu nanti ada kecurangan di sana-sini selalu terjadi, tetapi pendaftaran online itu sudah tertera berdasarkan data-data yang ada jadi tidak bisa dibohongi,” singkatnya. (Vee)




Dugaan Jual Beli Bangku di SMKN 1 Panongan, ini Tarifnya

Kaba6.com

Kabar6-Dugaan praktik jual beli bangku pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau dikenal SMKN Panongan bertarif hingga jutaan per siswa.

Sumber Kabar6.com yang merupakan guru di sekolah itu menyebutkan tarif berkisar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per siswa. “Tarif berdasarkan skor uji kompetensi yang akal akalan sebagai kedok saja,” ujarnya saat ditemui Rabu (3/7/2019).

Panitia PPDB yang merupakan para guru di sekolah itu, kata dia, telah menetapkan nilai transaksi berdasarkan nilai ujian nasional calon murid. Misalnya, nilai 180 sampai 240, uang yang disetor sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta.

Sekolah, ia melanjutkan, bisa menampung banyak siswa karena memiliki rombel yang terbilang banyak. “Rombel disini bisa di siasati, mau 10 hingga 15 rombel bisa,” katanya.

Tahun ini saja, kata dia, sekolah menargetkan 15 rombel yang biasanya hanya 10 rombel. Tapi, kata sumber itu, entah kenapa tiba tiba rencana itu dibatalkan pihak sekolah. “Mungkin karena sudah tercium Ombudsman.”

Dugaan jual beli bangku di sekolah ini telah mendapat perhatian dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Lembaga ini telah membentuk tim investigasi dan menjadwalkan pemanggilan pihak sekolah pada Jum’at pekan ini.

“Kami akan klarifikasi dan meminta keterangan lebih dalam mengenai informasi dugaan jual beli bangku ini,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo.

**Baca juga: Dugaan Jual Beli Bangku di SMKN 1 Panongan, Begini Modusnya.

Secara terpisah Kepala SMKN1 Kabupaten Tangerang Mahfudin membantah adanya praktik jual beli bangku di sekolah itu. “Enggak benar,” katanya kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Hal ini, kata Mahfudin, dibuktikan dengan panitia PPDB membuat surat pakta integritas dan semua pendaftar membuat surat pernyataan.”Surat pernyataan tidak ada pungutan.”

Mahfudin menyatakan siap memenuhi panggilan Ombudsman itu. “Saya dan panitia PPDB akan datang dan menyiapkan data data yang diperlukan.” (GFM)




Dugaan Jual Beli Bangku di SMKN 1 Panongan, Begini Modusnya

Kabar6.com

Kabar6-Dugaan praktik jual beli bangku pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau dikenal SMKN Panongan dilakukan dengan modus uji kompetensi.

“Karena uji kompetensi ini hanya akal akalan saja,” ujar sumber Kabar6.com yang merupakan panitia penerimaan peserta didik baru di sekolah itu, Kamis (4/6/2019).

Caranya, kata dia, memainkan skor nilai yang tidak diumumkan mengikuti proses transaksi yang terjadi. “Mereka telah menetapkan nilai transaksi berdasarkan nilai ujian nasional calon murid. Nilai 180 sampai 240, uang yang disetor sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta,” kata guru ini.

Menurutnya, jalannya tes kompetensi ini hanya formalitas saja sebagai celah untuk praktik jual beli itu. Indikasi ini terlihat dari proses uji kompetensi yang soalnya sama untuk semua jurusan dan hasil dari ujian internal sekolah itu sengaja dibuat tak transparan. “Pengaturan skor atau nilai untuk menentukan jumlah rombel yang murni dan bayar, biasanya dari 360 peserta, 200 diantaranya membayar.”

Dugaan jual beli bangku di sekolah ini telah mendapat perhatian dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Lembaga ini telah membentuk tim investigasi dan menjadwalkan pemanggilan pihak sekolah pada Jum’at pekan ini.

“Kami akan klarifikasi dan meminta keterangan lebih dalam mengenai informasi dugaan jual beli bangku ini,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo.

**Baca juga: SMKN 1 Kabupaten Tangerang Bantah Praktik Jual Beli Bangku.

Secara terpisah Kepala SMKN1 Kabupaten Tangerang Mahfudin membantah adanya praktik jual beli bangku di sekolah itu. “Enggak benar,” katanya kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Hal ini, kata Mahfudin, dibuktikan dengan panitia PPDB membuat surat pakta integritas dan semua pendaftar membuat surat pernyataan.”Surat pernyataan tidak ada tidak ada pungutan.”

Mahfudin menyatakan siap memenuhi panggilan Ombudsman itu. “Saya dan panitia PPDB akan datang dan menyiapkan data data yang diperlukan.” (GFM)




SMKN 1 Kabupaten Tangerang Bantah Praktik Jual Beli Bangku

Kabar6.com

Kabar6-Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kabupaten Tangerang atau SMKN panongan membantah adanya praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah itu. “Enggak benar,” kata Kepala Sekolah SMKN 1 Kabupaten Tangerang Mahfudin kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Hal ini, kata Mahfudin, dibuktikan dengan panitia PPDB membuat surat pakta integritas dan semua pendaftar membuat surat pernyataan. “Surat pernyataan tidak ada tidak ada pungutan.”

Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten akan memeriksa Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang terkait dugaan praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kabupaten Tangerang itu.

“Kami jadwalkan pemanggilan Jum’at pekan ini,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo, Rabu (3/7/2019).

**Baca juga: Dugaan Jual Beli Bangku, SMKN 1 Kabupaten Tangerang Siap Diperiksa Ombudsman.

Bambang mengatakan pemanggilan sekaligus pemeriksaan ini untuk meminta klarifikasi dari pihak SMKN 1 Kabupaten Tangerang atas adanya laporan kepada lembaganya tentang dugaan jual beli bangku di sekolah itu.

Mahfudin menyatakan siap memenuhi panggilan Ombudsman itu. “Saya dan panitia PPDB akan datang dan menyiapkan data data yang diperlukan.” (GFM)