oleh

SMKN 1 Kabupaten Tangerang Bantah Praktik Jual Beli Bangku

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kabupaten Tangerang atau SMKN panongan membantah adanya praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah itu. “Enggak benar,” kata Kepala Sekolah SMKN 1 Kabupaten Tangerang Mahfudin kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Hal ini, kata Mahfudin, dibuktikan dengan panitia PPDB membuat surat pakta integritas dan semua pendaftar membuat surat pernyataan. “Surat pernyataan tidak ada tidak ada pungutan.”

Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten akan memeriksa Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang terkait dugaan praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kabupaten Tangerang itu.

“Kami jadwalkan pemanggilan Jum’at pekan ini,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo, Rabu (3/7/2019).

**Baca juga: Dugaan Jual Beli Bangku, SMKN 1 Kabupaten Tangerang Siap Diperiksa Ombudsman.

Bambang mengatakan pemanggilan sekaligus pemeriksaan ini untuk meminta klarifikasi dari pihak SMKN 1 Kabupaten Tangerang atas adanya laporan kepada lembaganya tentang dugaan jual beli bangku di sekolah itu.

Mahfudin menyatakan siap memenuhi panggilan Ombudsman itu. “Saya dan panitia PPDB akan datang dan menyiapkan data data yang diperlukan.” (GFM)

Print Friendly, PDF & Email