oleh

BPN Kabupaten Tangerang Stop Sementara Proses Sertifikasi Lahan Puspiptek

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang menghentikan sementara seluruh proses sertifikasi tanah yang dimohonkan oleh Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).

Penghentian proses sertifikasi tanah seluas 15 hektar yang digunakan untuk proyek pembangunan Galeri Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (GIPTI) itu dilakukan lantaran adanya sanggahan dari warga perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA).

“Seluruh prosesnya dihentikan atas instruksi dari pimpinan di kantor wilayah Banten, karena ada sanggahan dari warga perumahan BPA,” ungkap Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Andika, kepada Kabar6.com, Selasa (9/6/2020).

Menurut Andika, pihaknya mengaku sempat turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran terhadap objek tanah tersebut.

kabar6.com
Proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(din)

Namun, proses pengukuran tidak bisa dilanjutkan mengingat adanya surat permohonan sanggahan dari warga yang dikirim ke kantor Kanwil Banten.

“Pimpinan kami melarang untuk memproses tanah itu sebelum semua masalah yang muncul dibawah selesai. Sebenarnya kami sudah cukup lama menunggu tapi sampai sekarang belum ada juga penyelesaian dari masalah itu,” katanya.

Ditambahkan Andika, pihaknya tak mengetahui secara pasti tentang masalah yang terjadi antara Puspiptek dengan warga perumahan BPA, sehingga berujung pada penghentian proses sertifikasi tanah yang berlokasi di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, proses sertifikasi tanah diatas 10 hektar merupakan kewenangan dari kantor Kanwil Banten. Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, ujarnya, hanya dilibatkan untuk membantu proses pengukuran, pembuatan peta bidang dan penanganan sengketa.**Baca juga: Tanpa Perijinan, Proyek GIPTI di Kawasan BSD Hampir Rampung.

“Saya hanya bicara tentang teknis pengukuran saja. Tapi kalau untuk masalah sengketa langsung saja konfirmasi ke bagian sengketa,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email