oleh

Sudah Beraksi 12 Kali, Tiga Komplotan Curanmor Ngaku Polisi Gadungan Dibekuk Polres Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga komplotan kasus penipuan dan pencurian kendaraan bermotor yang mengaku sebagai polisi gadungan berhasil dibekuk jajaran Satresmob Polres Serang.

Tiga pelaku itu diantaranya RA(34), Aa (33) dan RL (41). Ketiganya melakukan aksi penipuan pada Kamis tanggal (23/11/2023) sekitar jam 15.00Wib di dekat danau Situterate, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang.

Dalam aksinya pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang sedang melakukan investigasi dan berpura-pura sedang mencari pelaku pencurian.

“Pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang mencari pelaku pencurian mobil, dengan modus meyakini si korban untuk percaya, kemudian membawa kabur motor korban,” ucap Wakapolres serang Kompol Arya Fitri saat konferensi pers, Rabu (20/12/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polsek Serang AKP Andy Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal (13/12/2023).

**Baca Juga: Penyelundup Sisik Trenggiling Rp 3 Miliar Dikemas Kripik Singkong Gagal

“Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 kami melakukan penangkapan terhadap pelaku ini di Subang Jawa Barat,” ucap Andy.

“Pada saat kami melakukan penangkapan komprotan ini hampir saja melakukan kejadian yang sama dengan target sasaran yang hampir sebagian besar korbannya itu anak sekolah,” tambahnya.

Lanjut, Andy mengatakan pelaku sudah berulang kali melakukan hal yang sama sebanyak 12 kali di berbagai wilayah hukum Polda metro jaya, Banten dan Polda Jawa Barat.

“Pelaku sendiri mereka ini tetap melakukan hampir setahun ini sebanyak 12 TKP di mana hampir sebagian besar Tkp-nya ada di Polda metro, di Banten sendiri ada 3 TKP,” ucapnya.

“Sasaran dari komprotan ini adalah anak-anak sekolah yang baru sehabis pulang sekolah yang mudah percaya bahwa komplotan ini adalah polisi,” Pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email