oleh

Kerap Resahkan Warga, 11 Genk Motor Dibekuk Polres Serang

image_pdfimage_print

Kabar6- 11 tersangka yang terlibat genk motor yang kerap resahkan masyarakat di Kabupaten Serang di tangkap polisi. Mereka kerap melakukan tindakan kekerasan dengan senjata tajam kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Serang.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengungkapkan, pelaku ditangkap saat hendak beraksi. Dari 11 pelaku 7 diantaranya masih anak dibawah umur.

“Kami mengamankan sebanyak 11 orang, 7 diantaranya masih di bawah umur,” kata Andi saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (4/3/2024).

Menurut Andi, Para pelaku yang masih dibawah umur masih berstatus pelajar di SMK dan SMA di Kabupaten Serang.

Genk motor yang baru terbentuk tiga bulan lalu, bernama team Tubruk 134 beranggotakan sebanyak 20 orang, baru 11 orang yang berhasil gelandang ke kantor polisi.

**Baca Juga: Tak Hanya Parliamentary Threshold, Fahri Hamzah: Presidential Threshold Juga Harus Dihapus

Andi menjelaskan, dalam aksinya mereka mencari korbannya secara acak. Tak hanya itu, lanjut Andi mereka juga melakukan aksi kejahatannya dengan melakukan live di akun media sosial instagram.

“Aksi mereka ini spontan untuk menunjukkan eksistensi ke di Banten, seperti Tangerang dan Lebak,”ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan 7 cerulit yang du dibeli mereka secara online yang masih diburu polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal pasal 170 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

“Tujuh pelaku kita terapkan dengan peradilan anak, sedangkan empat orang yang sudah dewasa kita jerat dengan undang-undang sajam dan undang-undang darurat,”tegasnya.

Kapolres Serang AKBP Chandra Sasongko menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi kejahatan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi kejahatan. Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami kejadian yang mencurigakan,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email