oleh

Penjual Ayam di Serang Ditangkap karena Jual Pil Koplo

image_pdfimage_print

Kabar6 – Seorang penjual ayam berinisial RI (25) di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Serang karena kedapatan menjual pil koplo.

RI ditangkap pada Kamis (22/2) sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang bermain ponsel di teras rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 800 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, penangkapan RI berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitasnya.

“Warga curiga tersangka berjualan narkoba karena rumahnya kerap didatangi remaja-remaja dari luar kampung,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan pada Jumat (23/2).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan menemukan barang bukti pil koplo di dalam lemari pakaiannya.

**Baca Juga: Kasus Perundungan ‘Geng Tai’ Binus School, Kementerian PPA: Jadi Perhatian

Hasil pemeriksaan, RI mengaku telah berjualan pil koplo selama satu bulan terakhir. Ia mendapatkan obat keras tersebut dari seorang pengedar di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.

“Tersangka mendapatkan obat di daerah Muara Angke tapi tidak tahu rumah penjualnya karena transaksinya di jalanan,” kata M Ikhsan.

RI mengaku nekat menjual pil koplo karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan.

“Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi,” jelas M Ikhsan.

Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email