oleh

Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir My Beaty Store di Serang Gunakan untuk Foya-foya dan Liburan ke Bali

image_pdfimage_print

Kabar6- FF (25) Kasir toko kosmetik MS Glow, My Beaty Store di kota Serang nekad gelapkan uang perusahaan untuk berfoya-foya dan liburan ke Bali. Perbuatan tersebut dilakukan wanita asal Kabupaten Pandeglang sejak Februari 2022 hingga Oktober 2023 sebesar Rp 527 juta.

Sebelum ditangkap jajaran Polres Serang Kota, pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Lebak pada Jumat 23 Februari 2023.

Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, uang yang digelapkan gunakan pelaku untuk berfoya-foya dan liburan ke Bali.

“Motif melakukan penggelapan karena bergaya hedon, berpoya dan hiburan ke Bali sebanyak empat kali,” kata Sofwan di Mapolres Serang Kota, Senin (26/2/2024).

Sofwan menuturkan, pelaku yang mendapatkan kepercayaan mengelola keuangan dengan leluasa mengambil uang dari laci yang dimasukkan ke ta

s pelaku. Jumlah uang tersebut bervariasi mulai dari 1 juta hingga 3 juta.

“Yang dilakukan oleh tersangka FF selaku kasir My Beaty Store setiap hari mengambil penjualan di laci. Uang yang diambil tersebut ke dalam tas tersangka yang disampaikan di belakang kursi,”ujarnya.

**Baca Juga: Perumdam TKR Kerjasama dengan Universitas Indonesia Lewat Program Beasiswa

Korban kata Sofwan, tidak menaruh curiga terhadap gerak-gerik pelaku bahkan tidak pernah melakukan audit keuangan perusahaan. Namun korban baru curigai setelah adanya ketidaksesuaian uang hasil penjualan dengan barang di gudang.

“Korban pas ada saat pengecekan barang di gudang habis, namun ketika di cek uangnya tidak ada,”ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan polisi atas dugaan penggelapan pada 13 November 2023. Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan sejumlah aksi, polisi menaikkan status dari penyelidikan dan penyidikan.

“Selanjutnya dari hasil pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti pada 31 Januari 2024, kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Hasil gelar perkara dari barang bukti dan saksi termasuk keterangan tersangka. Maka gelar tersebut menetapkan FF sebagai tersangka,”jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Print Friendly, PDF & Email