oleh

Sidang Penyerobotan Lahan, Masyarakat Pulau Sangiang Hadapi Putusan Sela

image_pdfimage_print

Kabar6-Masyarakat Pulau Sangiang, Kabupaten Serang, Banten yang didakwa atas penyerobotan lahan milik PT Pondok Kalimaya Putih, hari ini menjalani sidang yang ke empat dengan agenda putusan sela.

Dalam persidangan terdakwa hadir bersama puluhan warga lainnya untuk menyaksikan sidang hari ini yang terbuka untuk umum. Dalam pokok perkara terdakwa yang didakwa atas Pasal 385 ke-4 dan pasal 167 KUHP.

Dimana warga yang sudah lama tinggal dan hidup di pulau hampir puluhan tahun dituduh atas kesalahan yang tidak pernah dilakukan sama sekali oleh warga selama ini.

Atas pertimbangan hakim dari dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum dan juga atas pembalaan penasehat hukum. Majelis Hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 743/Pid.B/2018/PN, 741/Pid.B/2018/PN, 742/Pid.B/2018/PN.

Agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi (a charge) serta bukti dari Jaksa Penuntut Umum.**Baca Juga: Janjikan Korban Jadi Interpol, 2 Anggota TFII Dibekuk Polsek Rangkasbitung.

“Pada agenda sidang inilah nanti kita buktikan, apakah dakwaan jaksa atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Terdakwa, yaitu melanggar pasal 385 ke 4 KUHP dan pasal 167 ayat (1) KUHP di dukung dengan alat bukti yang berkualitas atau tidak,” kata Arfan Hamdani, advokat dari LBH Rakyat Banten, yang mendampingi warga Pulau Sangiang, saat ditemui di PN Serang, Jumat (30/11/2018).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email