oleh

Sengketa Lahan Durian Jatuhan Haji Arif, Pemilik Digugat Anak Pengelola ke Pengadilan Serang

image_pdfimage_print

Kabar6- Sengketa lahan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) antara anak pengelola Haji Arif bernama Aat Atmawijaya dengan pemilik Sabarto Saleh berlanjut ke pengadilan.

Aat menggugat Sabarto Saleh atas kepemilikan tempat kedai durian yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dengan sebut-sebut bermodalkan surat wasiat dari bapaknya Haji Arif ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sabarto Saleh mengaku terkejut dengan materi gugatan penggugat menggunakan alas hak berupa surat wasiat dari bapaknya. Bahkan jika diteliti lebih jauh surat wasiat tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

“Dari isi, saksi dan materi (surat wasiat), udah cacat hukum menurut saya,” kata Sabarto di PN Serang, Rabu (13/3/2024)

Sabarto mengatakan, lahan di pinggir jalan raya Serang Pandeglang seluas 1.937 meter persegi dibelinya dari Agus pada tahun 2004 lalu. Setelah dibeli kepemilikan lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama dirinya.

Kemudian ia dibangun menjadi sebuah kedai, setelah itu Sabarto mengajak haji Arif untuk mengelola kedai tersebut, yang kemudian merek DJHA cukup terkenal di Banten.

**Baca Juga: Korupsi APD Covid-19, Kadis Kesehatan Dijebloskan Jaksa ke Rutan Sumut

“Disana bukan kerjasama tapi saya panggil dia (Haji Arif ) untuk mengelola tempat saya,”ungkapnya.

Untuk itu, Subarto meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini bisa tegak lurus pada kebenaran dan tidak berpengaruh terhadap intervensi pihak manapun.

“Saya minta majelis hakim tegak lurus, objektif dan normatif,”tegasnya.

Selain gugatan perdata oleh Aat, Sabarto mengaku sudah membuat pelaporan ke Polda Banten pada 2 November 2023. Ia mengklaim telah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Aat terkait kasus dugaan pengrusakan pagar di areal DJHA.

“Ini tinggal menunggu kesiapan Polda untuk melimpahkan ke kejaksaan. (Kasusnya) dia yang merusak pagar yang dipasang di lokasi saya. Saya laporkan tanggal 2 November 2023 karena saya merasa terancam,”tandasnya.

Pantauan kabar6.com pada persidangan gugatan perdata tersebut telah memasuki pemeriksaan saksi dari tergugat. Tiga saksi dihadirkan oleh Sabarto Saleh di persidangan diantaranya mantan pemilikan tanah Haji Agus, Beni David Nikolas pemborong bangunan DJHA dan
Muhammad Ikqal Saepulloh mantan kasir DJHA.

Print Friendly, PDF & Email