oleh

Pemilik DJHA Pertanyakan Tindaklanjut Kasus Pengrusakan Pagar ke Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6- Gugatan perdata terkait sengeketa lahan kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) yang dilayangkan anak pengelola masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Namun ternyata pemilik dan juga pemodal DJHA Sabarto Saleh melaporkan sejumlah pihak terkait pengrusakan pagar ke Polda Banten pada 2 November 2023. Sabarto Saleh melaporkan sejumlah pelaku.

Sejak pelapor dilakukan, namun Sabarto belum mengetahui tindaklanjutnya kasusnya di Polda Banten, padahal informasi yang ia didapat, ada 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial NC, AW, DF, AN, SM dan AP.

Hal itu diketahui, setelah penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten melayangkan
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Banten pada 6 Desember 2023. Namun setelah itu, dirinya tak mendapat laporan perkembangan kasus perusakan tersebut.

“Tetapi saya heran kenapa tidak ditahan oleh penyidik, pelaku hanya dikenakan wajib lapor,” kata Sabarto kepada wartawan di Serang, Sabtu (16/3/2024).

Bahkan para pelaku tidak ditahan dan masih bisa mengelola kedai DJHA yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya Desa Penyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serangmiliknya atas dasar surat wasiat dari almarhum H Arip.

“Kenapa sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tetap dibiarkan memasuki, menguasai dan memakai tempat lokasi sengketa untuk berjualan. Sedangkan pihak AW tidak memiliki alas hak yang jelas (legal), hanya selembar surat wasiat yang diduga palsu,” ungkapnya.

Sabarto mengungkapkan, lahan DJHA yang merupakan miliknya yang dibeli dari H Agus Juhra pada tahun 2005 diklaim oleh AW adalah lahan milik almarhum H Arif yang merupakan bapaknya.

Sabarto yang ingin mempertahkan haknya, kemudian melakukan pemagaran kedai DJHA. Akan tetapi pagar tersebut dirusak oleh AW dan komplotanya. Padahal dulunya H Arif diajak untuk mengelola kedai DJHA.

“Saya melaporkan kejadian ini, dengan harapan mendapatkan keadilan, dengan keputusan yang obyektif, tegak lurus dan normatif tanpa intervensi dari pihak manapun yang tidak berdasar,” paparnya.

**Baca Juga: Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Dua Hari Ke Depan di Lebak

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto membenarkan bahwa penyidik Subdit III Jatanras tengah menangani kasus tersebut. Bahkan saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara.

“Ya betul saya tanya ke penyidik masih melengkapi berkas perkara. Biar lebih jelas nanti tanya ke Kasubdit Jatanras,” kata Didik

Sebelumnya, gugatan perdata yang dilayangkan anak pengelola Haji Arif bernama Aat Atmawijaya dengan pemilik Sabarto Saleh masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Aat menggugat Sabarto Saleh pada 3 Agustus 2023 di sebut-sebut bermodalkan surat wasiat dari bapaknya Haji Arif.

Pada persidangan beragenda mendengar keterangan saksi tergugat, Rabu (13/3/2024). Ada tiga saksi yang dihadirkan, diantaranya penjual lahan Agus Juhra, Beni David Nikolas pemborong bangunan DJHA dan Muhammad Ikqal Saepulloh mantan kasir DJHA.

Dalam kesaksiannya, Agus Juhra membenarkan jika dia pernah menjual tanah yang saat ini dijadikan kedai DJHA kepada Sabarto Saleh melalui Haji Arif. Lahan tersebut ia jual sebesar Rp 250 juta pada tahun 2004 dengan cara di cicil sebanyak tiga kali pembayaran.

Pembayaran awal sebesar Rp 30 juta, pembayaran kedua sebesar Rp 145 juta. Dua pembayaran tersebut diterima Agus dari Sabarto yang dititipkan melalui Haji Arif.

Baru setelah pembayaran ketiga, Agus bertemu dengan Sabarto di kediaman Haji Arif. Pertemuan tersebut sebagai tanda jual beli sudah selesai dilakukan.

“Saya awalnya DP 30 juta dari pak haji Arif, kedua kali 145 juta kiriman dari pak Barto. Terakhir 75 juta. saya ketemu langsung dengan pak Barto,” kata Agus saat beraksi.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email