oleh

Sengketa Lahan di Kali Baru, Hakim Menangkan Angkasa Pura II

image_pdfimage_print

Kabar6 -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan sejumlah gugatan PT Angkasa Pura II dalam perkara sengketa lahan dengan 97 warga Kalibaru Desa Rawa Burung Kosambi.

Ketua majelis hakim Sherly Selisiawati membacakan enam gugatan yang dikabulkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 12/2/2020.

“Pertama mengabulkan konvensi penggugat dan sebagai rekovensi tergugat sebagian,” kata Sherly saat membacakan putusan.

Kedua, menyatakan hubungan hukum objek tanah yang terletak di Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang dengan Luas 9.616 m2 bukti Kementerian PUPR sah menurut hukum.

Ketiga, Sherly mempaparkan jika dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum.

Keempat, penggugat adalah satu-satunya pemilik sah dengan luas tanah 9.616 m2.

Kelima, dengan orang yang menduduki dan atau mendirikan bangunan tanpa dasar hukum, adalah perbuatan melawan hukum.

“Keenam, gugatan rekovensi penggugat dari pihak tergugat dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur Sherly.**Baca juga: Polisi Bekuk Residivis Bandar Sabu di Tangerang.

Dalam pembiayaan persidangan semua ditanggung oleh pihak penggugat sebesar Rp16 Juta Rupiah.

Menanggapi hasil sidang ini, kuasa huku. Kuasa warga Kalibaru, Septian Prasetyo mengatakan akan melakukan upaya banding.”Saya coba pikir-pikir untuk mengupayakan banding persidangan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email