Namun, sejauh ini aparat penegak Perda itu baru sebatas menyentuh warung-warung kecil dan minimarket.
Pantauan kabar6.com, hingga kini, razia miras yang digelar belum juga menyentuh titik edar miras kelas menangah atas.
Seperti, tempat-tempat hiburan ternama, diantaranya Matador Karaoke di BSD, Karaoke The First di Jalan Raya Serpong, Las Vegas Karaoke di WTC Serpong, hingga Karaoke D`Amour di kawasan Alam Sutera. Padahal, tempat-tempat tersebut diduga mengedarkan miras.
Setidaknya, hal itupun diakui Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahyudin, Selasa (10/3/2015).
“Yah pelan-pelan dong mas, razia di wilayah Pondok Kacang Timur, Pondok Aren saja kami cukup kesulitan, karena gesekan dengan warga setempat sangat kuat, jadi kami fokus di toko-toko biasa dulu atau warung remang-remang,” ujar Taufik kepada Kabar6.com.
Sedangkan untuk tempat-tempat hiburan ternama, Taufik mengaku bila pemilik atau pengelola cukup pintar dan mengerti dengan diedarkannya surat pelarangan peredaran Miras di kota bermotto Cerdas Modern dan Religius. **Baca juga: Soal Lahan TPU, Lurah Serua Bakal “Gedor” Pengembang.
“Biasanya kan pengelola tempat-tempat hiburan ternama orang yang pintar dan cerdas. Kalau tidak paham juga dengan surat yang telah diedarkan, kami tidak akan tinggal diam dan segera menindak tegas,” ujar Taufik lagi.(ard)