oleh

MUI Lebak Tak Larang Rumah Makan Buka Siang Hari Selama Ramadan

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mempersilahkan rumah makan tetap buka saat siang hari selama bulan puasa Ramadan.

“Mungkin ada pembatasan saja, tapi bukan ditutup lah,” kata Wakil Ketua MUI Lebak KH Ahmad Khudori kepada wartawan usai menghadiri pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Lebak, Rabu (6/3/2024).

Menurut Ahmad Khudori, pemerintah daerah melalui Satpol PP juga tidak perlu mengambil tindakan yang berlebihan jika terdapat rumah makan yang melanggar aturan pembatasan.

“Cukup teguran saja, saya kira mereka pemilik rumah makan juga butuh selama Ramadan. Seperti yang sudah-sudah saja, kita kan tidak ada persoalan,” jelas Ahmad Khudori.

**Baca Juga: Aturan Selama Ramadan 2024, MUI Tangsel: Masyarakat dan Aparat Hukum Harus Komitmen

Walaupun tidak melarang rumah makan buka saat siang hari, tapi Khudori mengingatkan kepada pemiliknya agar tetap bisa menghormati masyarakat yang berpuasa.

“Hanya kami dari MUI meminta tertutup saja, jangan terang-terangan. Saling menjaga toleransi dan menghargai. Bagi yang dalam perjalanan sedang tidak berpuasa ya harus menghargai, saya kira Kabupaten Lebak menjaga toleransi, dan di bulan puasa nanti harus diperkuat lagi,” pesan dia.

Namun secara tegas, Khudori meminta, agar tidak ada tempat hiburan yang buka selama bulan Ramadan.

“Ditutuplah, kita isi bulan Ramadan dengan kegiatan-kegiatan kerohanian,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email