oleh

Punya Perda KLA, Upaya Pemenuhan Hak Anak di Lebak Harus Maksimal

image_pdfimage_print

Kabar6-Bulan ini DPRD Kabupaten Lebak akan membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang salah satunya tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Raperda ini merupakan salah satu raperda usulan tertutup pemerintah daerah.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lebak Oman Rohmawan berharap, penerapan regulasi tersebut akan berjalan dengan baik dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak di Lebak.

“Tentu kami menyambut baik. Tetapi salah satu yang penting adalah bagaimana semua pihak dari tingkat kabupaten sampai desa bisa mendukung penerapannya, karena ini enggak akan sukses tanpa dukungan semua pihak,” kata Oman kepada Kabar6.com, Selasa (14/3/2023).

Menurut Oman, penerapan Perda KLA bertujuan agar seluruh lingkungan dapat mendukung tumbuh kembang anak dengan baik. Tentu saja didalamnya bagaimana pemenuhan hak-hak anak.

**Baca Juga: Berhasil Lewati Target UHC Nasional, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan

“Antara lain hak pendidikan, kesehatan, lingkungan keluarga, hak sipil dan kebebasan, pengasuhan alternatif, kegiatan budaya dan perlindungan khusus bagi anak. Upaya dalam pemenuhan ini yang saya minta bisa secara maksimal dilakukan,” ujar Oman.

Sebenarnya kata Oman, tanpa Perda KLA, pemenuhan terhadap hak-hak anak di berbagai bidang seharusnya dilakukan. Sayang menurutnya, upaya itu belum dilakukan secara maksimal di Lebak.

“Semoga saja regulasi menjadi keseriusan kita untuk memenuhi itu dengan catatan penerapannya yang serius dijalankan oleh semua leading sektor,” kata dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email