oleh

Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Tangsel Disahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD bersama Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan pengesahan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam sidang paripurna pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, hadirnya Perda tersebut sebagai langkah pemerintah daerah dalam mengupayakan pemenuhan perumahan dan permukiman yang layak bagi masyarakat.

Selain itu Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penataan kota di Tangsel.

“Dengan disusunnya peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan visi Kota Tangerang Selatan sebagai kota yang lestari,” kata Benyamin Davnie di gedung DPRD Kota Tangsel dikutip Rabu (9/8/2023).

Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan.(istimewa)

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dispertimta) Kota Tangsel, Aries Kurniawan menyebutkan, tidak banyak perubahan secara keseluruhan dari isi regulasi terbaru dengan perda sebelumnya.

Menurut Aries, Perda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman saat ini lebih memperkuat muatan lokal. Di antaranya pemberian nama pada kawasan perumahan, penyerahan prasarana dan sarana umum (PSU) dengan luasan 40 persen.

“Terkait masalah yang 5.000 meter persegi, pemakaman di bawah 5000 meter persegi itu dulu tidak ada, sekarang ada,” ujarnya.

**Baca Juga: Lantik Pengurus LKS Tripartit, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie: Jaga Kondusifitas

Aries menegaskan, penyerahan PSU juga terjadi apabila pekerjaan dari perumahan tersebut sudah 100 persen rampung.

“Misalkan ada 100 unit, baru dikerjakan 80 unit terbangun, berarti belum serahterima karena belum 100 persen,” tegasnya.

Masih dipaparkan oleh Aries, terkait kavling di bawah 5.000 meter persegi yang disebut sebagai perumahan adalah dengan jumlah 15 unit ke atas. Kemudian terkait luas kavling minimal 45 meter persegi untuk di zona kepadatan tinggi

“Jadi ketika zona padat itu bisa dibangun, tapi yang untuk zona sedang dan rendah bisa dibuat 60 meter persegi. Intuk zona sedang dan rendah bisa buat kavlingan 60 meter persegi dengan lebar muka 5 meter,” paparnya.

Aries menekankan kepada para pengembang apabila sudah 100 persen jadi maka segera PSU diurus dan diserahterimakan.

“Serah terima PSU, tadi jika sudah 100 persen misalkan 100 unit sudah dibangun 100 dan masih terbangun 80 itu belum,” utaranya.

Selain itu Aries mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Perda tersebut juga akan mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Untuk pengembang baru harus menyediakan rumah subsidi. Di Tangsel sendiri harus menyediakan 5 persen khusus untuk pengembang baru setelah Perda ini ditetapkan,” tutupnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email