oleh

Wabup Tangerang Targetkan Penerapan Raperda Pajak Daerah di 2024 

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Bupati Tangerang, H. Mad Romli mengharapkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) segera mendapatkan perhatian lebih lanjut dan bisa diimplementasikan pada tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh H. Mad Romli saat membacakan jawaban Bupati Tangerang atas pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rapat paripurna DPRD pada hari Kamis (20/7/23).

“Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu prioritas bagi kami, Pemkab Tangerang, yang ditargetkan untuk diselesaikan tahun ini dan diharapkan dapat diimplementasikan pada tahun 2024,” ujar H. Mad Romli.

Selain itu, Wabup juga menegaskan bahwa Raperda PDRD menjadi momen penting bagi upaya perbaikan dan penguatan kebijakan yang akan mendorong iklim investasi sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal pemerintah daerah.

“Raperda ini menjadi momen berharga untuk merumuskan kebijakan yang dapat mendorong iklim investasi dan juga meningkatkan kemandirian fiskal pemerintah daerah melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta retribusi daerah,” ungkapnya.

**Baca Juga: Wakil Bupati Tangerang Hadiri Pelantikan Sekda Provinsi Banten

Lebih lanjut, Wakil Bupati menyatakan bahwa penetapan tarif pajak dan retribusi daerah tidak semata-mata berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga melibatkan nilai kemanfaatan bagi percepatan kesejahteraan rakyat. Penurunan tarif pajak yang tertuang dalam Raperda PDRD bertujuan untuk mendorong iklim investasi dan memacu konsumsi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk lebih mengoptimalkan potensi PAD serta terus melakukan inovasi melalui percepatan digitalisasi dan kemudahan pembayaran pajak, seperti kolaborasi dengan Indomaret, Alfamart, m-Banking, e-commerce, QRIS, dan virtual account yang akan segera kami luncurkan,” tandasnya dengan semangat.

Harapan dari Wakil Bupati Tangerang terhadap implementasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD. Proses pembahasan dan implementasi kebijakan tersebut diharapkan akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.(Red)

Print Friendly, PDF & Email