oleh

1 Usulan Baru 2 Raperda Dicoret dari Propemperda DPRD Banten 2023

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten merubah keputusan DPRD Banten tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelumnya telah menetapkan sebanyak 16 Raperda, 10 merupakan usulan legislatif dan 6 diantaranya usulan eksekutif

Dalam perubahan surat keputusan bernomor 161-40 tahun 2023, menjadi 14 Raperda, diantaranya 9 Raperda dan 5 Raperda usulan eksklusif yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD pada Minggu (24/9/2023).

“(Ada) penambahan dan pengurangan Perda,” kata Kabag Perundang-undangan, Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Banten Furqon.

Dua Raperda usulan legislatif yang dicoret tersebut yaitu Raperda tentang satu data pembangunan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Kesehatan Ketenagakerjaan di Provinsi Banten.

Kemudian pihak legislatif juga menambahkan Raperda baru yakni Raperda tentang tentang pengelolaan limbah medis.

Sementara Raperda usulan eksekutif yang dicoret yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten.

Berikut daftar 9 Raperda usulan legislatif diantaranya,

1. Raperda tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman Provinsi Banten,

2. Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

3. Raperda tentang penyelenggaraan penyiaran di Provinsi Banten,

4. Raperda tentang pengelolaan taman hutan raya Banten,

5. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

6. Raperda tentang objek pemajuan kebudayaan,

7. Raperda tentang pengaruh keutamaan gender dalam pembangunan daerah,

8. Raperda tentang pemberdayaan penataan pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif koperasi dan UMKM,

9. Raperda tentang pengelolaan limbah medis.

**Baca Juga: 16 SHM Terbit di Situ Cipondoh, Pemprov Banten Bakal Seret ke Ranah Hukum

Berikut daftar 5 Raperda usulan eksekutif atau Gubernur diantaranya,

1. Raperda tentang rencana tata ruang dan wilayah Provinsi Banten,

2. Raperda tentang pencabutan peraturan daerah,

3. Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Banten,

4. Raperda tentang penanaman modal,

5. Raperda tentang penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai perusahaan perseroan daerah.(Aep)