oleh

Polsek Pamulang Bubarkan Pertunjukan Musik Non Religi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelanggaran surat edaran wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditindak tegas aparat Polsek Pamulang. Kegiatan pertunjukan musik itu dibubarkan di tengah acara yang sedang berlangsung.

“Itu bukan kegiatan musik religi dan tidak ada izin resmi,” kata Kapolsek Pamulang, Komisaris Ghulam Nabhi, Senin (18/3/2024).

Aparat gabungan juga mendatangi Diva Karaoke di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang. Di tempat hiburan itu ternyata sudah tutup dan dirantai gembok dari luar oleh pemiliknya.

“Kami juga memeriksa karaoke Bonasera di Jalan Martadinata sudah tutup, lampu padam semua,” terang Ghulam.

Aparat gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor di Terminal Pondok Cabe. Hal ini untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas saat bulan suci Ramadan.

**Baca Juga: Kejaksaan Jebloskan Bendahara Pengeluaran Dinaskertrans ke Lapas IIB Manokwari

Diketahui, kegiatan di atas menindaklanjuti aturan dalam surat edaran wali kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Iedul Fitri di Kota Tangsel.

Regulasi tersebut melarang operasional 10 jenis tempat hiburan, di antaranya karaoke. “Pertunjukan musik non agamis kita batasi betul,” tegas Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Pondok Aren, belum lama ini.

Selebihnya, ia lanjutkan berharap masyarakat tidak konvoi. Masyarakat tidak melakukan sahur on the road karena berpotensi menimbulkan gesekan.

“Yang kedua atas analisa juga masyarakat tidak menyalakan petasan, kembang api yang tidak terkendali, lebih baik kita fokus ke puasanya,” tambah Benyamin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email