oleh

Kejaksaan Jebloskan Bendahara Pengeluaran Dinaskertrans ke Lapas IIB Manokwari

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan AHHN selaku bendahara pengeluaran Dinaskertrans Papua Barat dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tim penyidikk menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka AHHN dalam pemanfaatan  Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

“Tim penyidik pada hingga saat ini telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dimaksud yakni tersangka FDJS selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat dan Tersangka AHHN selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat,”ujar Harli, Senin (18/3/2024).

**Baca Juga:DPO Korupsi Dana Hiba Sapi Diringkus Jaksa di Badara Soekarno-Hatta

Harli menjelaskan peranan AHHN dalam kapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran pada kantor Dinaskertrans Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan tersangka FDJS bersepakat, menandatangani dan mencairkan 2  Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan 2  Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp. 423.225.165,- dan sebesar Rp. 420.893.044, tanpa disertai dengan daftar hadir (absensi) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat.

“Sesuai ketentuan tidak diperbolehkan untuk diajukan pencairannya, karena sebelumnya pada bulan Oktober dan November 2023 telah diajukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Ke 2 Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut setelah dicairkan, tidak pernah di pindahbukukan oleh bendahara Pengeluaran dari rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat ke rekening masing-masing pegawai,”jelas Harli.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Harli, tersangka AHHN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lapas Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHHN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, sesuai dugaan sementara Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.074.118.209,-, dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.(red)

Print Friendly, PDF & Email