oleh

Polsek Pamulang Bekuk Pasutri Tersangka Penggelapan Mobil di Ciputat

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Pamulang (Polsek Pamulang) berhasil membekuk pasangan suami istri (Pasutri) tersangka penggelapan kendaraan mobil yang ditangkap dirumahnya tepatnya di Kampung Kebon Duren, RT 002 RW 009, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Senin 21 Oktober 2019.

Penggelapan mobil tersebut terjadi dirumah Yanto (korban) di Perumahan Grand Residence Blok A-4/5, RT 001 RW 014, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Hal itu dinyatakan oleh Inspektur Satu Totok Riyanto selaku Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pamulang.

“Tersangka Pasutri HB dan DW ini kami amankan di rumahnya berikut kendaraan mobil,” ujar Totok kepada Kabar6.com, Senin (21/10/2019).

Totok menjelaskan, dari hasil pengembangan tersangka mengaku ternyata tidak hanya 1 mobil saja yang telah digelapkan, tersangka telah berhasil menggelapkan empat unit mobil, dan mobil-mobil tersebut berhasil diamankan di lokasi terpisah.

“Total yang kami amankan ada lima unit mobil, dua unit sudah diambil oleh pemilik, tiga unit masih kami amankan di Polsek Pamulang,” jelasnya.

Totok melanjutkan, tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Pamulang.**Baca juga: Buggy Car di QBig BSD City Jadi Idola Pengunjung.

“Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email