oleh

Polres Tangsel Sosialisasi SKCK Terbaru, Ini Syarat Lengkapnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyosialisasikan perubahan syarat pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru. Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 9 Oktober 2023.

“Sosialisasi ini dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terkait adanya persyaratan terbaru,” ungkap Kasat Intelkam Polres Tangsel, Iptu Eko Nopendi, Rabu (27/12/2023).

Berikut persyaratan SKCK terbaru yakni:

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.

2. Fotocopy Kartu Keluarga.

3. Fotocopy akta lahir/kenal lahir/ijazah.

4. Pas foto berlatarbelakang merah ukuran 4X6 sebanyak lima lembar.

5. Fotocopy paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri.

6. Fotocopy kartu rumus sidik jari.

7. Fotocopy tanda bukti status kepersertaan aktif dalam program JKN seperti BPJS Kesehatan, KIS, KBS (terbaru).

8. Surat pengantar/rekomendasi/kontrak kerja untuk WNI yang akan bekerja ke luar negeri.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih luas tentang pentingnya SKCK dan prosedur yang harus diikuti untuk memperolehnya,” terang Kauryanmin Polres Tangsel, Ipda Agusto.

**Baca Juga: 2 Mobil Rusak Tertimpa Pohon Tumbang di Tangsel, 40 Rumah Tergenang

Selama kegiatan sosialisasi, lanjutnya, personel Satintelkam memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan SKCK. Seperti formulir yang harus diisi, dokumen pendukung diperlukan, dan proses verifikasi dilakukan oleh pihak Kepolisian.

“Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Mereka menyambut baik upaya Sat Intelkam Polres Tangerang Selatan dalam memberikan pemahaman yang lebih luas tentang persyaratan SKCK dan prosedurnya,” tambah Agusto.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email