oleh

Polres Tangsel Naikan Sidik, Pengusaha Hiburan Sebut Belum Dapat Surat dan Diperiksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi memastikan laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan keluarga DPP remaja asal Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) naik tahap penyidikan. Terlapornya adalah BL, pengusaha hiburan di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

“Masih dalam proses penyidikan untuk mencukupi alat bukti,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Ibnu Bagus Santoso dikutip Kamis (25/4/2024).

Pernyataan senada diutarakan Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi. Saat ini penyidik sedang menguatkan pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara.

“Untuk menentukan apakah terhadap terlapor dapat ditingkatkan status menjadi tersangka,” utaranya.

**Baca Juga: Ibu Remaja di Tangsel Minta Anak Dinikahi, Terlapor Tantang Tes DNA

Sementara itu terpisah, BL selaku terlapor mengaku belum pernah menerima surat berkas perkara laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang disangkakan kepadanya. Ia sebut baru mengetahui kasus ini mencuat.

“Aneh. Koq langsung naik sidik,” ungkapnya. Pria lajang itu juga mengaku belum pernah dipanggil Mapolres Tangsel untuk dimintai keterangan.

“Wah saya blom pernah dikomunikasikan dari pihak kepolisian soal ini,” singkat BL.

Kasus ini bermula dari pertemuan DPP dan BL di pesta Selatan kawasaj Blok M. Keduanya berlanjut intim hingga DPP mengklaim hamil dari hasil hubungan terlarangnya dengan BL.

Keluarga korban akhirnya membuat Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN. Sangkaan atas persetubuhan anak di bawah umur.(yud)

Print Friendly, PDF & Email