oleh

Banten Zona Merah Peredaran Narkotika, Ini Penyebabnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Provinsi Banten memiliki bandara internasional hingga pelabuhan sebagai akses keluar masuk antar pulau membuat Provinsi Banten rawan atau zona merah peredaran narkotika.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut Banten menjadi wilayah yang strategis bagi pengedar atau bandara untuk menjalankan bisnis haramnya.

“Bisa dikatakan zona merah peredaran narkoba,” kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid, Rabu (27/12/2023).

**Baca Juga: Duh! Spanduk Prabowo Gibran Terpasang di Pagar Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten

Rohmad mengatakan, peredaran narkotika di wilayah Provinsi Banten bisa melalui udara, darat dan laut. Di jalur darat, Banten berbatasan langsung dengan DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Di jalur udara, bisa digunakan melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang dan jalur laut melalui pelabuhan Merak dan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Berdasarkan data BNN Banten sepanjang 2023, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti yakni sebanyak 15.381 gram sabu dan 63.151 gram ganja. Para pelaku merupakan pengedar dan kurir.

“Modus operandinya ada yang pesan online dengan akun palsu kemudian kita ungkap di pintu masuk pelabuhan Merak dan yang Tanjung Priok yang bagian pengepulan yang akan diedarkan di wilayah Jakarta,”tandasnya.(Aep)

 

Print Friendly, PDF & Email