oleh

Polres Tangsel Ganjar Pria Penyiksa Istri Hamil Muda Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah memeriksa BD, 35 tahun, pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Istrinya TM, 23 tahun, yang sedang hamil muda babak belur disiksa di rumahnya, Cluster Diamond perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Inspektur Satu Siswanto, Jum’at (14/7/2023).

Menurutnya, pelaku nekat menganiaya korban karena dirasuki perasaan cemburu. Siswanto membenarkan keterangan bahwa TM sedang hamil dua bulan.

“Motifnya over protecting,” terang Siswanto. Atas perbuatannya BD dijerat melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

**Baca Juga: Wanita Hamil Muda di Serpong Utara Bonyok Jadi Korban KDRT

Diketahui, aksi KDRT terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul 04.00 WIB. Pertengkaran pasangan suami istri yang sudah tidak serumah itu direkam kamera warga sekitar.

Usai kejadian warga melaporkan kasus KDRT ini ke pihak kepolisian. Warga sempat heran BD bisa bebas keluar dengan dalil polisi menganggap kasus tindak pidana ringan.

“Masih penganiayaan ringan katanya gitu, padahal kalau berdasarkan visum poto-poto, video rekaman warga dan suara yang merekam CCTV itu memang dahsyat mas, teriak teriak,” ungkap Zaki, tetangga korban.(yud)

Print Friendly, PDF & Email