oleh

Polisi Tangkap Guru Les Private di Tangsel Pelaku Pencabulan

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi bejat yang dilakukan oleh guru bimbingan belajar terhadap bocah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan polisi. IM (24), pelaku pencabulan telah berbuat tak senonoh terhadap korbannya J (15) sejak dua tahun silam.

“Korban baru melaporkan ke orangtuanya karena sakit pada bagian anusnya,” ungkap Wakapolres Tangsel, Komisaris Arman saat gelar perkara di kantornya, Jum’at (28/6/2019).

Dijelaskan, perbuatan biadab pelaku dilakukan saat mengajari les private di rumah korban kawasan Kecamatan Serpong Utara. Korban yang mengeluhkan sakit selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Tangsel.

Arman bilang, orangtua korban yang mendengar pengakuan anaknya merasa kaget bercampur geram. Polisi yang menerima laporan pun langsung bergerak cepat meringkus pelaku.

**Baca juga: KPU: Syarat Dukungan Calon Independen di Tangsel Kisaran 71 Ribu Pemilih

“Kalau dari pengakuan tersangka IM, ia merupakan korban juga semasa kecil,” jelas Arman.

Atas perbuatan jahatnya, lanjut Arman, IM dijerat melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email