oleh

KPU: Syarat Dukungan Calon Independen di Tangsel Kisaran 71 Ribu Pemilih

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah syarat dukungan bagi pasangan calon kepala daerah dari jalur independen. Kini tahapan pemilihan walikota 2020 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu persetujuan DPR.

“Sesuai dengan DPT kita 948.571 dalam kategori itu 7,5 persen,” ungkap Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro kepada kabar6.com di Serpong, Jum’at (28/6/2019).

Ketentuan tersebut, ia terangkan, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pilkada. Jika diperkirakan dari jumlah DPT di Kota Tangsel maka setiap calon independen mesti punya dukungan kurang lebih 71 ribu orang.

Adapun sesuai usulan agenda tahapan Pilwalkot Tangsel, jadwal penyerahan dukungan pada 26-30 Maret 2020. “Usulan tahapan masih menunggu persetujuan DPR-RI,” terang Bambang.**Baca juga: Pajak Daerah, Kepala Bapenda: Untuk Bangun Gedung Sekolah Baru.

Berdasarkan informasi yang ia terima, pada Juli besok usulan tahapan akan diputuskan. Jika sudah mendapatkan sinyal hijau lembaga penyelenggara pemilu langsung menjalankan tahapan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email