oleh

Polisi Amankan Ganja 8 Kilo Dari Bandar Jaringan Jawa-Sumatera

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Satnarkoba Polres Metro Tangerang berhasil meringkus bandar narkotika yang disebut-sebut merupakan jaringan pulau Jawa-Sumatera.

Bahkan, dari tangan para pelaku, petugas berhasil sedikitnya mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak hingga 8 kilogram.

Barang haram ini, didapat dari pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial RD dan AR.

Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengungkapkan, bahwa kasus tersebut dimulai pada tanggal 23 juni 2019 lalu.

Dimana, kata Kapolres, anggota jajaran satnarkoba mendapat informasi adanya transaksi jual beli ganja di wilayah Serpong. Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka (RD).

“Lalu kita lakukan pemantauan dan monitoring yang ke RD sampai ke daerah Ciseeng Bogor. Setelah itu didapat barbuk sebesar 2,8 kg ganja dari RD. Setelah RD kita kembangkan lagi dan dapatkan nama lagi, AR inisialnya, lakukan penangkapan terhadap AR ini dapat barbuk ganja 5,2 kilogram,” ungkap Kombespol Abdul Karim, dalam konferensi pers di halaman Mapolrestro Tangerang, Senin (8/7/2019).

Selanjutnya, tegas dia, pihaknya meneruskan pengembangannya lagi dan ditemukan identitas seseorang berinisial Am, yang saat ini masih lidik untuk pengembangan dan statusnya masih sebagai DPO.

“Dalam pengungkapan kedua tersangka ini barang bukti total sebanyak 8 kilogram,” katanya.

Diketahui, tersangka RD adalah seorang penyimpan dan penjual. Sedangkan AR pendistribusi dari RD. Pengangkutan barang ganja tersebut menggunakan transportasi darat yang diambil dari Lampung menuju Jakarta.**Baca juga: Gubernur WH Kritisi Berbagai Masalah Disekitar Jalan Tol Tangerang-Merak.

“Ini jaringan lintas Jawa-Sumatera dengan mengunakan transportasi darat. Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email